DISKRESI KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESORT MALANG KOTA DALAM KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS

Authors

  • Fachrizal Afandi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2013.00603.5

Keywords:

Lalu Lintas

Abstract

Abstract

Article 16 (2) and 18 Act. No. 2/2002 of Indonesia Police Officer gives an authority to police officer doing legal actions based on their interpretation. Furthermore Act No 22/2009 of Traffic and Vehicle should can solve impacts problems from traffic accident. This article will focus on the discretional police background and its mechanism in enforcing traffic law.

Key words: discretion, traffic aciident, alternative dispute resolutions

Abstrak

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) diharapkan dapat menyelesaikan masalah turunan akibat adanya kecelakaan lalu lintas. Pasal 16 ayat (2) dan 18 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan kewenangan penuh kepada pejabat kepolisian untuk bertindak menurut penilaiannya sendiri, dalam kata lain aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan diskresi.  Fokus tulisan ini berkaitan dengan faktor yang melatarbelakangi Kepolisian Resort Malang Kota menerapkan diskresi dalam menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas dan mekanisme penggunaan diskresi yang diterapkan Kepolisian Resort Malang Kota dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas.

Kata kunci: diskresi, kecelakaan lalu lintas, mediasi penal

Downloads

Published

2015-06-01

How to Cite

Afandi, F. (2015). DISKRESI KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESORT MALANG KOTA DALAM KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS. Arena Hukum, 6(3), 379–393. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2013.00603.5

Issue

Section

Artikel