INTERCALATING LAW AS A TOOL TO PROMOTE ECONOMIC EFFICIENCY IN INDONESIA

Authors

  • Fajar Sugianto
  • Tomy Michael Saragih

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2013.00602.1

Keywords:

Efficiency

Abstract

Abstract

Indonesia as a Rechtsstaat like any other developing countries, its society is based on patterns and economic classes, overall obedience to the law is not easy. In heterogeneous society formed of groups based on religion, race, language, and wealth, it is one of the most difficult unifying factors in terms of compliance with the law. Conflict of interest tend to make any law may be resisted. As a consequence being a Rechtsstaat, the greatest difficulty is to produce efficient legal outcomes and consistency of legal practice. At this point, the law and economics offers economic efficiency as a framework to model effective legal outcome and common purposes to widely unify disparate areas of legal activities. The primacy of efficiency helps to harmonise the practice of law with social practices. When such law exists, it does function as a social tool aiming at the promotion of economic efficiency that goes well with other social practices. Efficiency in law simplifies how law works in different society, especially in heterogeneous communities. This approach does not reduce law to economics (or vice versa, for that matter), it claims simply that law and economics have a lot to learn from one another.

Key words: economic efficiency, consistent legal practices, law and economics

Abstrak

Indonesia sebagai Rechtsstaat, seperti negara berkembang lainnya, masyarakatnya didasarkan pada susunan tatanan dan kelas ekonomi, ketaatan hukum secara keseluruhan adalah tidak mudah. Dalam masyarakat heterogen yang terbentuk dari berbagai macam kelompok berdasarkan agama, ras, bahasa, dan tingkat kekayaan, hal-hal semacam ini menjadi salah satu faktor pemersatu yang sulit dalam hal membentuk ketaatan hukum. Konflik kepentingan cenderung membuat hukum apapun ditentang. Sebagai akibat dari bentuk negara hukum, kesulitan terbesar adalah menghasilkan hasil hukum yang efisien dan menciptakan konsistensi praktek hukum. Pada titik ini, Hukum dan Ekonomi menawarkan efisiensi ekonomi sebagai kerangka kerja untuk memodel hasil hukum yang efektif dan tujuan umum untuk menyatukan disparitas praktek hukum. Keunggulan efisiensi membantuk untuk menyelaraskan praktek hukum dengan praktek-praktek sosial lainnya. Ketika hukum seperti ini ada, ia berfungsi sebagai alat sosial yang membuat hukum berjalan seiring senada dengan praktek-praktek sosial lainnya. Efisiensi dalam hukum menyederhanakan bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat yang berbeda, khususnya pada tatanan masyarakat yang heterogen. Pendekatan semacam ini tidak mengurangi keberadaan hukum terhadap ekonomi (atau sebaliknya, dalam hal ini), hanya menegaskan bahwa hukum dan ekonomi harus saling mengisi.

Kata kunci: efisiensi ekonomi, praktek hukum yang konsisten, hukum dan ekonomi


 

Downloads

Published

2014-08-27

How to Cite

Sugianto, F., & Saragih, T. M. (2014). INTERCALATING LAW AS A TOOL TO PROMOTE ECONOMIC EFFICIENCY IN INDONESIA. Arena Hukum, 6(2), 152–167. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2013.00602.1

Issue

Section

Artikel