Alternatif Desain Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
DOI:
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01501.10Keywords:
Pemilu, Pemisahan, Desain PenyelenggaraanAbstract
Pilihan penyelenggaraan Pemilu serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Presiden/Wakil Presiden dalam satu hari yang sama telah menyebabkan banyaknya masalah pada tataran regulasi dan teknis sehingga menjadikan Pemilu tidak demokratis, efektif dan efisien. Oleh karenanya, perlu dikaji kembali tentang makna dan alternatif desain penyelengaraan Pemilu serentak yang tepat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konsep, pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan sejarah dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemilu harus digelar serentak namun bukan berarti tidak dapat dipisah dalam beberapa tahapan penyelenggaraan. Terdapat banyak model pemisahan penyelenggaraan Pemilu serentak yang tetap dinyatakan konstitusional seperti Pemisahan penyelenggaraan berdasarkan kepada pembagian Pemilu Lokal dan Nasional, pemisahan penyelenggaraan berdasarkan tingkatan wilayah dan pemisahan penyelenggaraan kualifikasi cabang kekuasaan. Dengan berbagai tawaran desain tersebut maka penyelenggaraan Pemilu serentak tidak lagi dilaksanakan dalam waktu satu hari untuk pemungutan suaranya sehingga dapat mencegah banyaknya penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia dan membuat keseluruhan proses Pemilu dan Penyelesaian sengketa Pemilu berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip Pemilu yang diamanatkan oleh konstitusi.
References
Buku
Achmad Edi Subiyanto, Hakim Konstitusi: Kekuasaan Kehakiman dan Pengisian Jabatan, Depok: Rajawali Press, 2019.
Ahmad Siboy, Membongkar Politisasi Fungsi DPR, Malang: Intimedia, 2013.
Beny K Harman, Negeri Mafia Republik Koruptor, Yogyakarta, Lamalera, 2012.
Fatmawati, Struktur dan Fungsi Legislasi Parlemen dengan system Multikameral : Studi Perbandingan antara Indonesia dan berbagai negara, Jakarta : Universitas Indonesia Press, 2010.
Johny Ibrahim, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Bayu Media Publishing, 2008
Jimly Asshiddiqi, Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, Yogyakarta : FH UII Pres, 2005
--------------------, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta : PT. Raja Grafindo Pustaka, 2009
Kuskridho Ambardi, Mengungkap Politik Kartel, Jakarta : Kompas Gramedia, 2009.
Lukman Edy, Konsolidasi Demokrasi Indonesia: Original Intent Undang-Undang Pemilu, Jakarta: Rmbooks, 2017.
Peter Marzuki Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2010.
Pipit Rochijat Kartawidjaja. Alokasi Kursi: Kadar Keterwakilan Penduduk Dan Pemilih, Jakarta: Elsam, 2003.
Refly Harun, Pemilu Konstitutional : Desain Penyelesaian Sengketa Pemilu Kini dan ke Depan,Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2016.
Jurnal
Ahmad Siboy, Kewenangan Constitutional Review Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Malang: PPS Ilmu Hukum Unisma, 2014.
Ahmad Siboy, The Dispute Resolution Choice of General Election System Results in Indonesia, Vol. 12, Issue-06, 2020
Ahmad Yani, Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori Dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15 No.2 - Juli 2018.
Ayon Diniyanto, Politik Hukum Regulasi Pemiihan Umum Di Indonesia: Problem Dan Tantangannya, Jurnal Legislasi Indonesia Vol 16 No.2 - Juni 201.
Prayudi, Concurrent Elections: Separating the National and Local Elections, Politica Vol. 12 No. 1 Mei 2021.
Qonita Dina Latansa, Konstitusionalitas Batasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia, Jurist-Diction: Vol. 2 No. 2, Maret 2019.
Refly Harun, Rekontruksi Kewenangan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Jakarta, Jurnal Konstitusi Volume 13 Nomor 1, Maret 2016.
Ria Casmi Arrsa, Pemilu Serentak dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasi, Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 3, September 2014.
Roni Sulistyanto Luhukay, Refleksi Atas Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Local, Legalitas: Jurnal Hukum, 12(2), Desember 2020.
Sodikin, Pemilu Serentak (Pemilu Legislatif Dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden) Dan Penguatan Sistem Pemerintahan Presidensil, Jurnal Rechvinding, Vol. 3. No. 1 Tahun 2014.
Disertasi
Mardian Wibowo, Makna “Kebijakan Hukum Terbuka” Dalam Putusan Pengujian Undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Malang: Universitas Brawijaya, 2017.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51)
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 182).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 14/PUU-XII/2013
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 55/PUU-XVII/2019
Internet
Bimo Wiwoho. "KPU Tetapkan Jumlah Dapil dan Kursi Pemilu 2019". https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180418181605-32-291797/kpu-tetapkan-jumlah-dapil-dan-kursi-pemilu-2019
Citra Listya Rini. “Ini Hasil Lengkap Rekapitulasi Suara Pilpres 2014”. https://republika.co.id/berita/pemilu/berita-pemilu/n940si/ini-hasil-lengkap-rekapitulasi-suara-pilpres-2014
Fahreza Rizky. "KPU Tetapkan 7.968 Caleg DPR RI Peserta Pemilu 2019”. https://news.okezone.com/read/2018/09/20/606/1953370/kpu-tetapkan-7-968-caleg-dpr-ri-peserta-pemilu-2019
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_Presiden_Indonesia_2019
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_Presiden_Indonesia_2014
Sandro Gatra. "Data Kemenkes: 527 Petugas KPPS Meninggal, 11.239 Orang Sakit". https://nasional.kompas.com/read/2019/05/16/17073701/data-kemenkes-527-petugas-kpps-meninggal-11239-orang-sakit
Sania Mashabi. "Refleksi Pemilu 2019, Sebanyak 894 Petugas KPPS Meninggal Dunia". https://nasional.kompas.com/read/2020/01/22/15460191/refleksi-pemilu-2019-sebanyak-894-petugas-kpps-meninggal-dunia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Ahmad Siboy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This journal embed or display simple machine-readable CC licensing information. This journal allow reuse and remixing of content in accordance with a Creative Commons license, Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC). This license (CC BY NC) allows other users to re-edit / rewrite and rebuild a work non-commercially as long as the user gives credit and licenses his new work in the same domain.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).