Alternatif Desain Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Authors

  • Ahmad Siboy

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01501.10

Keywords:

Pemilu, Pemisahan, Desain Penyelenggaraan

Abstract

Pilihan penyelenggaraan Pemilu serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Presiden/Wakil Presiden dalam satu hari yang sama telah menyebabkan banyaknya masalah pada tataran regulasi dan teknis sehingga menjadikan Pemilu tidak demokratis, efektif dan efisien. Oleh karenanya, perlu dikaji kembali tentang makna dan alternatif desain penyelengaraan Pemilu serentak yang tepat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konsep, pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan sejarah dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemilu harus digelar serentak namun bukan berarti tidak dapat dipisah dalam beberapa tahapan penyelenggaraan. Terdapat banyak model pemisahan penyelenggaraan Pemilu serentak yang tetap dinyatakan konstitusional seperti Pemisahan penyelenggaraan berdasarkan kepada pembagian Pemilu Lokal dan Nasional, pemisahan penyelenggaraan berdasarkan tingkatan wilayah dan pemisahan penyelenggaraan kualifikasi cabang kekuasaan. Dengan berbagai tawaran desain tersebut maka penyelenggaraan Pemilu serentak tidak lagi dilaksanakan dalam waktu satu hari untuk pemungutan suaranya sehingga dapat mencegah banyaknya penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia dan membuat keseluruhan proses Pemilu dan Penyelesaian sengketa Pemilu berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip Pemilu yang diamanatkan oleh konstitusi.

References

Buku

Achmad Edi Subiyanto, Hakim Konstitusi: Kekuasaan Kehakiman dan Pengisian Jabatan, Depok: Rajawali Press, 2019.

Ahmad Siboy, Membongkar Politisasi Fungsi DPR, Malang: Intimedia, 2013.

Beny K Harman, Negeri Mafia Republik Koruptor, Yogyakarta, Lamalera, 2012.

Fatmawati, Struktur dan Fungsi Legislasi Parlemen dengan system Multikameral : Studi Perbandingan antara Indonesia dan berbagai negara, Jakarta : Universitas Indonesia Press, 2010.

Johny Ibrahim, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Bayu Media Publishing, 2008

Jimly Asshiddiqi, Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, Yogyakarta : FH UII Pres, 2005

--------------------, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta : PT. Raja Grafindo Pustaka, 2009

Kuskridho Ambardi, Mengungkap Politik Kartel, Jakarta : Kompas Gramedia, 2009.

Lukman Edy, Konsolidasi Demokrasi Indonesia: Original Intent Undang-Undang Pemilu, Jakarta: Rmbooks, 2017.

Peter Marzuki Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2010.

Pipit Rochijat Kartawidjaja. Alokasi Kursi: Kadar Keterwakilan Penduduk Dan Pemilih, Jakarta: Elsam, 2003.

Refly Harun, Pemilu Konstitutional : Desain Penyelesaian Sengketa Pemilu Kini dan ke Depan,Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2016.

Jurnal

Ahmad Siboy, Kewenangan Constitutional Review Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Malang: PPS Ilmu Hukum Unisma, 2014.

Ahmad Siboy, The Dispute Resolution Choice of General Election System Results in Indonesia, Vol. 12, Issue-06, 2020

Ahmad Yani, Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori Dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15 No.2 - Juli 2018.

Ayon Diniyanto, Politik Hukum Regulasi Pemiihan Umum Di Indonesia: Problem Dan Tantangannya, Jurnal Legislasi Indonesia Vol 16 No.2 - Juni 201.

Prayudi, Concurrent Elections: Separating the National and Local Elections, Politica Vol. 12 No. 1 Mei 2021.

Qonita Dina Latansa, Konstitusionalitas Batasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia, Jurist-Diction: Vol. 2 No. 2, Maret 2019.

Refly Harun, Rekontruksi Kewenangan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Jakarta, Jurnal Konstitusi Volume 13 Nomor 1, Maret 2016.

Ria Casmi Arrsa, Pemilu Serentak dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasi, Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 3, September 2014.

Roni Sulistyanto Luhukay, Refleksi Atas Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Local, Legalitas: Jurnal Hukum, 12(2), Desember 2020.

Sodikin, Pemilu Serentak (Pemilu Legislatif Dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden) Dan Penguatan Sistem Pemerintahan Presidensil, Jurnal Rechvinding, Vol. 3. No. 1 Tahun 2014.

Disertasi

Mardian Wibowo, Makna “Kebijakan Hukum Terbuka” Dalam Putusan Pengujian Undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Malang: Universitas Brawijaya, 2017.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51)

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 182).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 14/PUU-XII/2013

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 55/PUU-XVII/2019

Internet

Bimo Wiwoho. "KPU Tetapkan Jumlah Dapil dan Kursi Pemilu 2019". https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180418181605-32-291797/kpu-tetapkan-jumlah-dapil-dan-kursi-pemilu-2019

Citra Listya Rini. “Ini Hasil Lengkap Rekapitulasi Suara Pilpres 2014”. https://republika.co.id/berita/pemilu/berita-pemilu/n940si/ini-hasil-lengkap-rekapitulasi-suara-pilpres-2014

Fahreza Rizky. "KPU Tetapkan 7.968 Caleg DPR RI Peserta Pemilu 2019”. https://news.okezone.com/read/2018/09/20/606/1953370/kpu-tetapkan-7-968-caleg-dpr-ri-peserta-pemilu-2019

https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_Presiden_Indonesia_2019

https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_Presiden_Indonesia_2014

Sandro Gatra. "Data Kemenkes: 527 Petugas KPPS Meninggal, 11.239 Orang Sakit". https://nasional.kompas.com/read/2019/05/16/17073701/data-kemenkes-527-petugas-kpps-meninggal-11239-orang-sakit

Sania Mashabi. "Refleksi Pemilu 2019, Sebanyak 894 Petugas KPPS Meninggal Dunia". https://nasional.kompas.com/read/2020/01/22/15460191/refleksi-pemilu-2019-sebanyak-894-petugas-kpps-meninggal-dunia

Downloads

Published

2022-04-28

How to Cite

Siboy, A. (2022). Alternatif Desain Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Arena Hukum, 15(1), 200–219. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01501.10

Issue

Section

Artikel