KAJIAN YURIDIS EFEKTIFITAS PENYELESAIAN KREDIT MACET MELALUI LELANG HAK TANGGUNGAN
DOI:
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01403.7Keywords:
Lelang, Hak Tanggungan, Wanprestasi, Kredit Macet, KPKNLAbstract
Dalam perjanjian hutang piutang yang menyertakan jaminan diatur oleh Undang-Undang Hak Tanggungan, suatu bentuk perlindungan hukum yang telah diberikan Negara melalui Undang-Undang Hak Tanggungan kepada kreditur adalah wewenang untuk melakukan eksekusi objek jaminan debitur atau lelang. Pelaksanaan Lelang melalui Lembaga Lelang Negara dikenal sebagai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Penulisan ini memiliki tujuan untuk mengetahui pengaturan dan pelaksanaan lelang hak tanggungan di KPKNL. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan lokasi penelitian di KPKNL Semarang. Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan di KPKNL Semarang mengikuti ketentuan PMK No. 213/PMK.06/2020. Lelang Hak Tanggungan melalui KPKNL menjadi solusi efektif bagi kedua pihak dalam hal debitur wanprestasi, karena KPKNL menerapkan prosedur aturan sesuai peraturan yang berlaku yang melindungi kepentingan kedua pihak, debitur dan kreditur dengan baik, yang dijamin oleh Peraturan. Hak dari kreditur wajib untuk dilindungi ketika debitur wanprestasi. Penyelesaian kredit macet melalui lelang wajib dilakukan sebagai langkah terakhir “ultimum remidium†bagi debitur.
References
Buku
S.H., Prof. Boedi Harsono. “Tanah Sebagai Jaminan Kredit: Suatu Tinjauan Yuridis.†Hukum dan Pembangunan (1989).
Harun, Badriyah. Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah. Pustaka Yustisia, 2010.
Harsono, Boedi. “Tanah Sebagai Jaminan Kredit.†Jurnal Hukum & Pembangunan (2017).
Jurnal
Abubakar, Lastuti. “Implementasi Prinsip Kehati-Hatian Melalui Kewajiban Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan Bank.†Rechtidee 13, no. 1 (June 2018): 62–81.
Dianawati, Catur Budi, and Amin Purnawan. “Kajian Hukum Jaminan Hak Tanggungan Yang Dilelang Tanpa Proses Permohonan Lelang Eksekusi Ke Ketua Pengadilan Negeri.†Jurnal Akta (2017).
Ginati A., & Najib I. “Tinjauan Yuridis Eksekusi Hak Tanggungan Melalui Penjualan Di Bawah Tangan Sebagai Alternatif Penyelesaian Kredit Macet Di PD. BPR Bank Klaten.†Jurnal Repertorium IV, no. 1 (2017): 34.
Halim, Maria Stephannie. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK JAMINAN DALAM LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN.†Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune (2018).
Jufri, Supriadi, Anwar Borahima, and Nurfaidah Said. “Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Melalui Balai Lelang.†Jurnal Ilmiah Dunia Hukum (2020).
Nasution, Alvin Hamzah. “FUNGSI PERLINDUNGAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP NASABAH DEPOSAN.†JUPIIS: JURNAL PENDIDIKAN ILMU-ILMU SOSIAL (2017).
Ningsih, Ayup Suran. “THE LEGAL PROTECTION FOR DEBTORS IN THE EXECUTION OF MORTGAGE AT THE SEMARANG STATE ASSETS AND AUCTION SERVICE OFFICE.†Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah 12, no. 1 (2021): 86–103. http://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/jurisdictie/article/view/12112/pdf.
Ningsih, Ayup Suran, and Hari Sutra Disemadi. “Breach of Contract: An Indonesian Experience in Akad Credit of Sharia Banking.†Ijtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan 19, no. 1 (2019): 89–102.
Ningsih, Ayup Suran, Duhita Driyah Suprapti, and Nurul Fibrianti. “The Importance of Applying the Membership Value Toward Savings and Loans Cooperatives in Indonesia.†Sriwijaya Law Review 3, no. 25 (2019): 225–234. http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/sriwijayalawreview/article/view/235.
Nugroho, Pandu Dwi. “PELAKSANAAN LELANG TERHADAP OBYEK YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEADILAN PARA PIHAK.†Rechtidee (2018).
Ora, I Dewa Gede Agung Dhira Natsya, and Dewa Gde Rudy. “Kedudukan Lembaga Perbankan Sebagai Pembeli Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Atas Jaminanya.†Acta Comitas (2021).
Prima Putri, Wilda. “Perlindungan Hukum Terhadap Bank Sebagai Pemegang Jaminan Kebendaan Terkait Pelunasan Hutang Oleh Debitor (Studi Kasus Putusan No.50/Pailit/2010/PN.Niaga.JKT.PST).†ADIL: Jurnal Hukum 9, no. 2 (May 2019): 35–60.
Supramono, Gatot. Perbankan Dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan Yuridis. Jakarta: Djambatan, 1996.
“PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM EKSEKUSI PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH.†LEX PRIVATUM (2020).
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, n.d.
REPUBLIK INDONESIA. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, 1996.
Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, 2012.
Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, 2020.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42 /POJK.03/2017 Tentang Kewajiban Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum, 2017.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Ayup Suran Ningsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This journal embed or display simple machine-readable CC licensing information. This journal allow reuse and remixing of content in accordance with a Creative Commons license, Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC). This license (CC BY NC) allows other users to re-edit / rewrite and rebuild a work non-commercially as long as the user gives credit and licenses his new work in the same domain.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).