AKUNTABILITAS MORAL HAKIM DALAM MEMERIKSA, MENGADILI, DAN MEMUTUS PERKARA AGAR PUTUSANNYA BERKUALITAS

Authors

  • Sri Sutatiek

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2013.00601.1

Keywords:

Akuntabilitas

Abstract

Abstrak

Independence of judges to examine, prosecute and deciding on cases must be balanced with the moral accountability that the court decisions are produced always have a certain quality. To create a quality decision, the decision containing justice for the majority of the community and can be executed, the need for moral accountability of each judge. MA can conduct training and supervision of judges internally. KY do externally supervision of judges. While judge themselves by believing that carry out the job as a judge is part of the devotion and worship.

 

Key words: accountability moral, judge, qualified decisions

 

Abstrak

Kemerdekaan hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara harus diimbangi dengan akuntabilitas moral agar putusan pengadilan yang dihasilkan selalu berkualitas. Untuk menciptakan putusan yang berkualitas, yaitu putusan yang mengandung keadilan bagi sebagian besar masyarakat dan dapat dieksekusi, perlu adanya akuntabilitas moral setiap hakim. Pihak MA dapat melakukan pembinaan dan pengawasan hakim secara internal. Pihak KY melakukan pengawasan eksternal hakim. Sedangkan hakim sendiri salah satunya dengan meyakini bahwa melaksanakan pekerjaan sebagai hakim adalah bagian dari pengabdian dan ibadah.

Kata kunci: akuntabilitas moral, hakim, putusan berkualitas.

Downloads

Published

2014-08-25

How to Cite

Sutatiek, S. (2014). AKUNTABILITAS MORAL HAKIM DALAM MEMERIKSA, MENGADILI, DAN MEMUTUS PERKARA AGAR PUTUSANNYA BERKUALITAS. Arena Hukum, 6(1), 1–21. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2013.00601.1

Issue

Section

Artikel