PENETAPAN BATAS LAUT TERITORIAL INDONESIA-TIMOR LESTE DI WILAYAH LAUT TUMPANG TINDIH
DOI:
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01403.3Keywords:
batas negara, laut teritorial, garis pangkalAbstract
Indonesia dan Timor Leste dalam menetapkan batas laut teritorial yang tumpang tindih di Selat Ombai, Selat Wetar dan Laut Timor semakin kompleks dan rumit karena hak penerapan garis pangkal yang berbeda antara kedua negara. Perbedaannya adalah Indonesia sebagai negara kepulauan berhak menerapkan garis pangkal normal, garis pangkal lurus dari ujung ke ujung dan garis pangkal lurus kepulauan, sedangkan Timor Leste sebagai negara pantai tidak berhak menerapkan garis pangkal kepulauan melainkan hanya dapat menerapkan garis pangkal
normal dan garis pangkal lurus.Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan cara penetapan batas laut teritorial antara Indonesia dan Timor Leste di Selat Ombai, Selat Wetar dan Laut Timor. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan data yang
bersumber dari data sekunder. Berdasarkan data dan analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa penetapan batas laut teritorial di Selat Ombai, Selat Wetar dan Laut Timor diawali dengan penetapan titik dasar, penarikan garis pangkal dan garis batas oleh Indonesia dan Timor Leste. Namun hambatan yang akan dihadapi oleh Indonesia dan Timor Leste adalah keberadaan pulau di wilayah tumpang tindih, yang harus ditentukan terlebih dahulu dapat atau tidaknya ditetapkan sebagai titik dasar penarikan garis pangkal.
Â
References
Buku
Araujo, de Maria, Rui & Kay Rala Xanana Gusmau. Timor Leste Maritime Boundaries. Government of the Democratic Republic of Timor Leste: Maritime Boundaries Office, 2016.
Buntoro, Kresno. Nusantara dan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2017.
Oppenheim. International Law, A Treatise. Vol.I London-New York-Toronto: Longmans, Green And Co, 1948.
Shaw, N, Malcolm. International Law. Camridge: Camridge University Press, 2008.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo, 2003.
Sitohang, Japanton, et al. Masalah Perbatasan Wilayah Laut Indonesia di Laut Arafura dan Laut Timor. Jakarta: Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, 2009.
Tanaka, Yoshifuna. Predictability and Flexibility in the Law of Maritime Delimitation, North America (USA and Canada): Oxford and Portland Oregon, 2006.
Jurnal
Abidin, Z. Hasanuddin, et al. “Status dan Permasalahan Teknis Dari Delimitasi Batas Laut Indonesia-Timor Lesteâ€. Jurnal Suveying dan Geodesi, Vol. XIII No. 1, (Januari 2003).
Afriansyah, Arie, “Kewenangan Negara Pantai Dalam Mengelola Wilayah Lautâ€, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 45, No. 4, (Oktober-Desember 2015).
Agoes, R, Etty, “Praktek Negara-Negara Atas Konsepsi Negara Kepulauanâ€, Jurnal Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Vol. 1, No. 3, (April 2004).
Anggita, Mutti, “Kesepakatan Batas Darat RI-Timor Leste, Sebuah Kajian Diplomasi Perbatasan RIâ€, Jurnal Penelitian Politik, Vol. 11 No. 1, (Juni 2014).
Armandha, Tyar, Semmy, “Posisi Bebas Aktif Indonesia Dalam Rivalitas Tiongkok dan Amerika di Asia Tenggara Terkait Pengadaan Alutsistaâ€, Jurnal Pertahanan, Vol. 6, No. 3, (Desember 2016).
Monteiro, Sequito, “Yurisdiksi Negara Pantai Di Wilayah Delimitasi Maritim Zona Ekonomi Eksklusif Yang Belum Ditetapkan Berdasarkan Ketentuan Hukum Laut Internasionalâ€, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha, Vol. 6, No. 1 (Februari 2020).
Potemra, T, James, et.,al., “Interaction Between the Indonesia and the Indian Ocean in Observations and Numerical Modelsâ€, Journal of Physical Oceanography, Vol. 32, (Juni 2002).
Prakoso, Yudho, Lukman, et.,al., “Sea Defense Strategy and Urgency of Forming Maritime Command Centre†Jurnal Pertahanan, Vol. 6, No. 2, (2020).
Sudjatmiko dan Rusdi Ridwan. “Batas-Batas Maritim antara Republik Indonesia dengan Negara Tetanggaâ€. Jurnal Hukum Internasional, Edisi Khusus, Jakarta: Lembaga Pengkajian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Desember 2004).
Suharyo, “Penegakan Keamanan Maritim Dalam NKRI dan Problematikanya†Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 19, No. 3, (September 2019).
Makalah
Arsana, Andi, Made, I, Chris Rizos & Clive Schofield. The Application of GIS In Matime Boundary Delimitation, A Case Study on the Indonesia-East Timor Maritime Boundary Delimitation. Australia: University of Wollongong Research Online, 2006.
Devenport, Tara. Southeast Asian Approaches To Maritime Delimitation, Paper Presented 3rd NUS ASIANSIL Young Scholars Workshop, National University of Singapore: Research Associate, Centre for International Law, 23-24 Februari 2012.
Website
Case Concerning Maritime Delimitation And Territorial Question Qatar vs Bahrain, 16 Maret 2001, www.icj-cij.org.case, diakses pada tanggal 20 Agustus 2017.
ITLOS Judgment, Dispute Concerning Delimitation of the Maritime Boundary Between Bangladesh and Myanmar in the Bay of Bengal, Bangladesh Vs Myanmar No, 16, 2012 https://www.itlos.org/cases/list-of-cases/case-no-16†diakses pada tanggal 17 September 2017.
Mohd Hazmi bin Mohd Rusli, Maritime Highways of Southeast Asia, Alternative Straits?, (Nanyang: S. Rajaratnam School of International Studies, A Graduate School of Nanyang Technological University, 2012, No.024/2012), www.rsis.edu.sg, diakses pada tanggal 15 Maret 2017.
Laut Timor, Wikipedia, https://id.wikipedia.org, diakses pada tanggal 4 Maret 2020.
Pulau Batek, www.ppk-kp3k.kkp.go.id, diakses pada tanggal 07 April 2017.
Perjanjian Internasional dan Peraturan Perundang-Undangan
The 1982 United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 37 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor: 38 Tahun 2002 Tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Yanto MP Ekon

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This journal embed or display simple machine-readable CC licensing information. This journal allow reuse and remixing of content in accordance with a Creative Commons license, Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC). This license (CC BY NC) allows other users to re-edit / rewrite and rebuild a work non-commercially as long as the user gives credit and licenses his new work in the same domain.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).