PENETAPAN BATAS LAUT TERITORIAL INDONESIA-TIMOR LESTE DI WILAYAH LAUT TUMPANG TINDIH

Authors

  • Yanto MP Ekon Universitas Kristen Artha Wacana

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01403.3

Keywords:

batas negara, laut teritorial, garis pangkal

Abstract

Indonesia dan Timor Leste dalam menetapkan batas laut teritorial yang tumpang tindih di Selat Ombai, Selat Wetar dan Laut Timor semakin kompleks dan rumit karena hak penerapan garis pangkal yang berbeda antara kedua negara. Perbedaannya adalah Indonesia sebagai negara kepulauan berhak menerapkan garis pangkal normal, garis pangkal lurus dari ujung ke ujung dan garis pangkal lurus kepulauan, sedangkan Timor Leste sebagai negara pantai tidak berhak menerapkan garis pangkal kepulauan melainkan hanya dapat menerapkan garis pangkal
normal dan garis pangkal lurus.Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan cara penetapan batas laut teritorial antara Indonesia dan Timor Leste di Selat Ombai, Selat Wetar dan Laut Timor. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan data yang
bersumber dari data sekunder. Berdasarkan data dan analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa penetapan batas laut teritorial di Selat Ombai, Selat Wetar dan Laut Timor diawali dengan penetapan titik dasar, penarikan garis pangkal dan garis batas oleh Indonesia dan Timor Leste. Namun hambatan yang akan dihadapi oleh Indonesia dan Timor Leste adalah keberadaan pulau di wilayah tumpang tindih, yang harus ditentukan terlebih dahulu dapat atau tidaknya ditetapkan sebagai titik dasar penarikan garis pangkal.

 

Author Biography

Yanto MP Ekon, Universitas Kristen Artha Wacana

Program Studi Ilmu Hukum

References

Buku

Araujo, de Maria, Rui & Kay Rala Xanana Gusmau. Timor Leste Maritime Boundaries. Government of the Democratic Republic of Timor Leste: Maritime Boundaries Office, 2016.

Buntoro, Kresno. Nusantara dan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2017.

Oppenheim. International Law, A Treatise. Vol.I London-New York-Toronto: Longmans, Green And Co, 1948.

Shaw, N, Malcolm. International Law. Camridge: Camridge University Press, 2008.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo, 2003.

Sitohang, Japanton, et al. Masalah Perbatasan Wilayah Laut Indonesia di Laut Arafura dan Laut Timor. Jakarta: Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, 2009.

Tanaka, Yoshifuna. Predictability and Flexibility in the Law of Maritime Delimitation, North America (USA and Canada): Oxford and Portland Oregon, 2006.

Jurnal

Abidin, Z. Hasanuddin, et al. “Status dan Permasalahan Teknis Dari Delimitasi Batas Laut Indonesia-Timor Lesteâ€. Jurnal Suveying dan Geodesi, Vol. XIII No. 1, (Januari 2003).

Afriansyah, Arie, “Kewenangan Negara Pantai Dalam Mengelola Wilayah Lautâ€, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 45, No. 4, (Oktober-Desember 2015).

Agoes, R, Etty, “Praktek Negara-Negara Atas Konsepsi Negara Kepulauanâ€, Jurnal Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Vol. 1, No. 3, (April 2004).

Anggita, Mutti, “Kesepakatan Batas Darat RI-Timor Leste, Sebuah Kajian Diplomasi Perbatasan RIâ€, Jurnal Penelitian Politik, Vol. 11 No. 1, (Juni 2014).

Armandha, Tyar, Semmy, “Posisi Bebas Aktif Indonesia Dalam Rivalitas Tiongkok dan Amerika di Asia Tenggara Terkait Pengadaan Alutsistaâ€, Jurnal Pertahanan, Vol. 6, No. 3, (Desember 2016).

Monteiro, Sequito, “Yurisdiksi Negara Pantai Di Wilayah Delimitasi Maritim Zona Ekonomi Eksklusif Yang Belum Ditetapkan Berdasarkan Ketentuan Hukum Laut Internasionalâ€, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha, Vol. 6, No. 1 (Februari 2020).

Potemra, T, James, et.,al., “Interaction Between the Indonesia and the Indian Ocean in Observations and Numerical Modelsâ€, Journal of Physical Oceanography, Vol. 32, (Juni 2002).

Prakoso, Yudho, Lukman, et.,al., “Sea Defense Strategy and Urgency of Forming Maritime Command Centre†Jurnal Pertahanan, Vol. 6, No. 2, (2020).

Sudjatmiko dan Rusdi Ridwan. “Batas-Batas Maritim antara Republik Indonesia dengan Negara Tetanggaâ€. Jurnal Hukum Internasional, Edisi Khusus, Jakarta: Lembaga Pengkajian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Desember 2004).

Suharyo, “Penegakan Keamanan Maritim Dalam NKRI dan Problematikanya†Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 19, No. 3, (September 2019).

Makalah

Arsana, Andi, Made, I, Chris Rizos & Clive Schofield. The Application of GIS In Matime Boundary Delimitation, A Case Study on the Indonesia-East Timor Maritime Boundary Delimitation. Australia: University of Wollongong Research Online, 2006.

Devenport, Tara. Southeast Asian Approaches To Maritime Delimitation, Paper Presented 3rd NUS ASIANSIL Young Scholars Workshop, National University of Singapore: Research Associate, Centre for International Law, 23-24 Februari 2012.

Website

Case Concerning Maritime Delimitation And Territorial Question Qatar vs Bahrain, 16 Maret 2001, www.icj-cij.org.case, diakses pada tanggal 20 Agustus 2017.

ITLOS Judgment, Dispute Concerning Delimitation of the Maritime Boundary Between Bangladesh and Myanmar in the Bay of Bengal, Bangladesh Vs Myanmar No, 16, 2012 https://www.itlos.org/cases/list-of-cases/case-no-16†diakses pada tanggal 17 September 2017.

Mohd Hazmi bin Mohd Rusli, Maritime Highways of Southeast Asia, Alternative Straits?, (Nanyang: S. Rajaratnam School of International Studies, A Graduate School of Nanyang Technological University, 2012, No.024/2012), www.rsis.edu.sg, diakses pada tanggal 15 Maret 2017.

Laut Timor, Wikipedia, https://id.wikipedia.org, diakses pada tanggal 4 Maret 2020.

Pulau Batek, www.ppk-kp3k.kkp.go.id, diakses pada tanggal 07 April 2017.

Perjanjian Internasional dan Peraturan Perundang-Undangan

The 1982 United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 37 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor: 38 Tahun 2002 Tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.

Downloads

Published

2021-12-31

How to Cite

Ekon, Y. M. (2021). PENETAPAN BATAS LAUT TERITORIAL INDONESIA-TIMOR LESTE DI WILAYAH LAUT TUMPANG TINDIH. Arena Hukum, 14(3), 455–478. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01403.3

Issue

Section

Artikel