Misrepresentation Sebagai Fraud Dalam Perkara Kontrak Asuransi Yang Dilakukan Penanggung

Authors

  • Mulhadi Mulhadi Universitas Sumatera Utara
  • Dedi Harianto Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01501.4

Keywords:

misrepresentasi, penanggung, kontrak asuransi

Abstract

Perusahaan asuransi di Indonesia saat ini terjebak dalam stigma mencari premi setinggi-tingginya. Banyak agen tidak bekerja sesuai standar dan tidak menjelaskan secara rinci hak dan kewajiban pihak tertanggung. Penelitian ini bertujuan mengetahui misrepresentasi dan bentuk-bentuk misrepresentasi yang dilakukan oleh penanggung dalam perkara kontrak asuransi berdasarkan putusan-putusan pengadilan. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan metode content analysis. Hasil menunjukkan bahwa penanggung gagal memberikan informasi mengenai pentingnya pemeriksaan kesehatan dalam kaitannya dengan asuransi jiwa, gagal menjelaskan hubungan antara kejujuran dalam mengungkapkan keadaan materil secara lengkap dengan risiko batalnya polis atau konsekuensi penolakan klaim asuransi ditolak, penanggung memberikan informasi keliru kepada pemegang polis dengan mengesankan selah-olah klaim bisa dilakukan dengan mudah hanya dengan photocopy bukti pengeluaran biaya rumah sakit, dan gagal menyajikan informasi bahwa polis hanya dapat ditutup untuk orang lain, jika calon tertanggungnya memiliki akta kelahiran dan tidak bisa digantikan dengan sebuah surat pernyataan.

Author Biographies

Mulhadi Mulhadi, Universitas Sumatera Utara

Private Law Department, Faculty of Law

Dedi Harianto, Universitas Sumatera Utara

Private Law Department, Faculty of Law

References

Buku

Basic Insurance Concept and Principles, Singapore : Singapore College of Insurance Limited, 2002

Carter, R.L. Reinsurance. London : Kluwer Publishing Limited,1979.

Garner, Bryan A. (Editor). Black’s Law Dictionary. 8th ed. U.S.A : Thomson West, 2004.

Man Suparman Sastrawidjaja. Aspek-aspek Hukum Asuransi, dan Surat Berharga. Bandung : PT Alumni, 1997.

Jurnal

Azende, Terungwa. "Risk management and insurance of small and medium scale enterprises (SMEs) in Nigeria." International Journal of finance and Accounting 1, no. 1, (2012) : 8-17

Chumaida, Zahry Vandawati. "Menciptakan Itikad Baik Yang Berkeadilan Dalam Kontrak Asuransi Jiwa." Yuridika 29, no. 2 (2014) : 257

Fischer, Emeric. "The Rule of Insurable Interest and the Principle of Indemnity: Are They Measures of Damages in Property Insurance." Ind. LJ 56, (1980): 445

Gary I. Salzman. "Misrepresentation and Concealment in Insurance." Am. Bus. LJ 8. 1970.

Godfrey, Kelly. "The Duty of Utmost Good Faith - The Great Unknown of Modern Insurance Law." Insurance Law Journal 14, (2002) : 56.

Kramer, Henry T. The Nature of Reinsurance, in REINSURANCE 1, 9 (Robert W. Strain ed., 1980), dalam Thomas, S. W. “Utmost Good Faith in Reinsurance: a Tradition in Need of Adjustment”. Duke LJ, 41, 1991, hlm. 1551.

Kumar, D. Suresh, et al. "An Analysis of Farmers’ Perception and Awareness Towards Crop Insurance as a Tool for Risk Management in Tamil Nadu," Agricultural Economics Research Review 24, no. 1, (2011) : 37-46

Kusmayanti, Hazar, dkk. "Sidang Keliling dan Prinsip-Prinsip Hukum Acara Perdata: Studi Pengamatan Sidang Keliling di Pengadilan Agama Tasikmalaya." ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata 1, no. 2, (2015) : 103.

Lowry, John. "Whither the duty of good faith in UK insurance contracts." Conn. Ins. LJ 16, 2009.

Schreiber, Arthur C. "Lord Mansfield-The Father of Insurance Law," Ins. LJ, (1960) : 766.

Spinnewijn, Johannes. "Unemployed but Optimistic: Optimal Insurance Design with Biased Beliefs." Journal of the European Economic Association 13, no. 1, (2015) : 130-167.

Subagyono, B. S. A. et al. “Kajian Penerapan Asas Ultra Petita Pada Petitum Ex Aequo Et Bono.” Yuridika 29, No.1, (2014) : 103.

Sumriyah. "Cacat Kehendak (Wilsgebreken) Sebagai Upaya Pembatalan Perjanjian dalam Perspektif Hukum Perdata,” Simposium Hukum Indonesia 1, no. 1, (2019) : 666.

Thomas, S. W. “Utmost Good Faith in Reinsurance: a Tradition in Need of Adjustment”, Duke LJ, 41, 1991 : 1548.

Naskah Internet

Gabriela Jessica. “Perusahaan Asuransi Harus Ditertibkan”,

https://mediaindonesia.com/read/detail/124954-perusahaan-asuransi-harus-ditertibkan. Diakses 04 November 2020

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 /POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Downloads

Published

2022-04-28

How to Cite

Mulhadi, M., & Harianto, D. (2022). Misrepresentation Sebagai Fraud Dalam Perkara Kontrak Asuransi Yang Dilakukan Penanggung. Arena Hukum, 15(1), 59–78. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01501.4

Issue

Section

Artikel