POLITIK HUKUM PENGELOLAAN MINYAK DAN GAS BUMI DI INDONESIA

Authors

  • Indah Dwi Qurbani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2012.00502.5

Keywords:

Migas

Abstract

Politik hukum adalah kebijakan dasar penyelenggaraan Negara dalam bidang hukum yang akan, sedangdan telah berlaku yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuanNegara yang dicita-citakan mencakup ius constitutum dan ius constituendum. Politik hukum pengelolaanminyak dan gas bumi yang berlaku pada kurun waktu tertentu di Indonesia menyebabkan pengaruhyang berbeda-beda terhadap kesejahteraan sosial yang dicita-citakan. Prespektif penguasaan dan pengusahaankepemilikan energi menjadi semakin kabur, padahal Pasal 33 UUD 1945 telah memberikanbatasan kepemilikan sumber daya alam oleh Negara untuk kesejahteraan rakyat. Karenanya, perlu segeradilakukan reinterpretasi kepemilikan energi secara faktual dan de facto, dalam perkembangan politikhukum minyak dan gas bumi di Indonesia untuk mengembalikan dalam kerangka de jure dan ideal,yang sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan filosofis politik hukum pengelolaanminyak dan gas bumi.

Kata Kunci: politik hukum, minyak dan gas bumi

Downloads

Published

2013-12-02

How to Cite

Qurbani, I. D. (2013). POLITIK HUKUM PENGELOLAAN MINYAK DAN GAS BUMI DI INDONESIA. Arena Hukum, 5(2), 115–121. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2012.00502.5

Issue

Section

Artikel