REFORMASI BIROKRASI PERIZINAN BERUSAHA MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS)

Authors

  • Pujiono Pujiono FACULTY OF LAWUNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
  • Dewi Sulistianingsih FACULTY OF LAWUNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
  • Laga Sugiarto FACULTY OF LAWUNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01503.10

Keywords:

Online Single Submission, Investment, Internet, Human Resources

Abstract

This paper aims to analyze the implementation of the Online Single Submission (OSS) with its advantages and disadvantages, as well as the obstacles in operating it. This study uses the socio legal method, where the legal aspect is related to the implementing OSS as a form of licensing transformation in the investment sector reduces investment processes and procedures in Indonesia, which have been considered convoluted, high-cost and do not guarantee legal certainty or the many institutions that have the authority to issue permits. Whereas the social aspect analyzes the advantages of the OSS system in displaying real time data from time to time related to business actor data, investor data that can be used as a basis for making a decision. The results shows that the constraints in the implementation of OSS are unstable internet networks in some parts of Indonesia and not all available human resources who operate the OSS system in the regions, which results in various policies made by local governments that contradict the OSS system.

References

Buku

Adolf, Huala. Hukum Perdagangan Internasional, (selanjutnya disebut buku III). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005

B., Matthew Miles dan A. Michael Huberman. Analisis Data Kuantitatif, Terjemahan Tjetjep Rohendy Rohidi. Jakarta: UI Press, 1992

Bogdan, Robert dan Steven J Taylor. Pengantar Metode Penelitian Kualitatif, Terjemahan Ali Furchan. Surabaya: Usaha Nasional, 1992

Dewa, Muh. Jufri. Hukum Administrasi Negara dalam Perspektif Pelayanan Publik, Cet. I, Kendari: Unhalu Press, 2011

Elisabeth, Adriana. Road Map Kebijakan Luar Negeri Indonesia (2015-2020): Mewujudkan Diplomasi Ekonomi Inklusif, Berbasis Lingkungan dan Berkelanjutan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2015.

Radjab, Abi M. Buku Ajar Hukum Perizinan. Bandung: Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, 2015

Rustanto, Hukum Nasionalisasi Modal Asing. Jakarta Timur: Kuwais, 2012

Sihombing, Jonker. Hukum Penanaman Modal di Indonesia. Bandung: Alumni, 2009

Solanes, Miguel. Revisiting Privatization, Foreign Investment, and International Arbitration, America: ECLAC, 2007

Sutedi, Adrian. Hukum Perizinan, Dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika, 2010

Zamroni. Pengembangan Pengantar Teori Sosial. Yogyakarta: Tiara Yoga, 1992

Jurnal

Assegaf, Muhammad Iqbal Fitra, Henny Juliani, and Nabitatus Sa’adah. “Pelaksanaan Online Single Submission (OSS) Dalam Rangka Percepatan Perizinan Berusaha Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah.” Diponegoro Law Journal Vol. 8, No.2, (2019): 1328-1342.

Arrum, Desi Arianing. “Kepastian Hukum Dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) di Indonesia.” Jurist-Diction Vol. 2, No. 5, (2019): 1631-1654.

Budiman, Haris dan Suwari Akhmaddhian. “Implementasi Reformasi Birokrasi Bidang Perizinan Penanaman Modal di Kabupaten Kuningan”. Jurnal Unifiksi Vol. 1, No. 1, (2013): 1-19.

R.A.S., Hernawati dan Joko Trio Suroso. “Kepastian Hukum Dalam Hukum Investasi Di Indonesia Melalui Omnibus Law”. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi) Vol. 4, No. 1, (2020): 392-408.

Ismayanti, Leny. “Efektivitas Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Malang”. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Vol. 4, No. 2, (2015): 290-300.

Muallidin, Isnaini, “Kebijakan Reorganisasi Perizinan untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Kota Yogyakarta”, Jurnal Studi Pemerintahan Vol.2, No.2, (2011): 398-423.

Maslihatin, Erlina. “Dampak Kualitas Pelayanan Perizinan Terhadap Peningkatan Investasi pada UPT Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Jawa Timur”. Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik Vol. 4, No. 2, (2016): 27-33.

Nuria Siswi Enggarani. “Kualitas Pelayanan Publik dalam Perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Boyolali”, Jurnal Law and Justice Vol. 1, No. 1, (Maret 2016): 16-28

Sembiring, Sentosa. “Pelayanan Perizinan Secara Elektronik Sebagai Upaya Memberikan Kepastian Hukum Dalam melakukan Investasi.” Arena Hukum Vol. 13, No.3, (2020): 528-549.

Subaidi, S.. “Rekonstruksi Hukum Pasar Modal Syariah dalam Memberi Jaminan Kepastian Hukum”. Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam Vol. 1, No. 2, (2017):155-166.

Soejono, Fransiska, et al. “Pendampingan Usaha: Penggunaan One Single Submission untuk Ijin Usaha”. Wikrama Parahita: Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4, No. 2, (2020): 103-108.

Yati Nurhayati, “Perdebatan Antara Metode Normatif dan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Krakter, Fungsi, dan Tujuan Ilmu Hukum”. Jurnal Hukum Al’Adl Vol. 5, No. 10, (Juli-Desember 2013): 14.

Yusriadi dan Misnawati. “Reformasi Birokrasi dalam Pelayanan Publik (Studi Pelayanan Terpadu Satu Pintu)”. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik Vol 7, No. 2, (2017): 99-108.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang No. 9 tahun 2015 Tentang Pemerintah Daerah

Undang-Undang No. 25 Tahum 2007 tentang Penanaman Modal

Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission di Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215)

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Downloads

Published

2022-12-27

How to Cite

Pujiono, P., Sulistianingsih, D., & Sugiarto, L. (2022). REFORMASI BIROKRASI PERIZINAN BERUSAHA MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS). Arena Hukum, 15(3), 652–674. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01503.10

Issue

Section

Artikel