ANALISA YURIDIS PENYIMPANGAN PENEGAKAN HUKUM PADA KONFLIK LAHAN DI PROVINSI JAWA TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01401.3Keywords:
Law Enforcement Irregularities, Land Conflict, East Java Province.Abstract
Abstract
This paper examines the deviations of law enforcement in land conflicts in East Java based on the decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia No.38/Pra.Pe /2015.PN.Sby (case of Notary Nora Maria Lidwina, SH). This empirical or socio legal research uses a case study approach. The results show that irregularities in law enforcement in land conflicts by public service providers and law enforcement officials are generally based on corrupt behavior and violations of ethical codes, such as abuse of power, maladministration, case brokers, accepting bribes from certain parties, violence, intervening in cases, and other human rights violations. Mitigation efforts are improving the law enforcement officers isntitutions; improving the judicial administration and justice management systems; imposing strict sanctions; conducting supervision; conducting a transparent service and treatment; socializing anti-corruption movement; and creating an anti-corruption culture and excellent public services.
Â
Abstrak
Â
Tulisan ini mengkaji penyimpangan penegakan hukum pada konflik lahan di Provinsi Jawa Timur berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.38/Pra.Per/2015.PN.Sby (kasus Notaris Nora Maria Lidwina, SH). Penelitian empiris atau sosio legal ini menggunakan pendekatan studi kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa penyimpangan penegakan hukum pada konflik lahan oleh pegawai pemberi layanan publik maupun aparat penegak hukum umumnya didasari oleh perilaku korupsi dan pelanggaran kode etik, seperti penyalahgunaan kekuasaan, maladministrasi, makelar kasus, menerima suap dari pihak tertentu, kekerasan, mengintervensi kasus, serta pelanggaran hak asasi manusia lainnya. Upaya penanggulangannya adalah memperbaiki institusi aparat penegak hukum; memperbaiki sistem administrasi yudisial dan manajemen peradilan; memberikan sanksi tegas; melakukan pengawasan; pelayanan dan penanganan yang transparan; sosialisasi gerakan anti korupsi; serta menciptakan budaya anti korupsi dan pelayanan publik yang prima.
Â
References
Buku
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2006.
Isenhart, Myra Warren and Michael Spangle. Collaborative Approaches to Resolving Conflict. New Delhi: Sage Publications Inc, 2000.
Jayadinata, Johara T. Tata Guna Tanah Dalam Perencanaan Pedesaan, Perkotaan, dan Wilayah. Bandung: Penerbit ITB, 1999.
Konsorsium Pembaruan Agraria. Catatan Akhir Tahun 2017: Reforma Agraria di Bawah Bayangan Investasi: Gaung Besar di Pinggir Jalan. Jakarta: Konsorsium Pembaruan Agraria, 2018.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.
Nimran, Umar. Perilaku Organisasi. Bandung: Citra Media, 1997.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Press, 1983.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2015.
Usman, Rachmadi dalam Sarjita. Teknik dan Strategi Mengelola Sengketa dan Konflik Pertanahan (Memadukan Antara Teori dan Studi Empirik). Tanpa penerbit, 2004.
Vago, Steven. Law and Society, Third Edition. New Jersey: Prentice Hall, 1991.
Wirawan. Konflik dan Manajemen Konflik: Teori, Aplikasi, dan Penelitian. Jakarta: Salemba Empat, 2010.
Jurnal
Arifin, Mahfud, Novarina Dermawan Putri, dkk. “Pengaruh Posisi Lereng Terhadap Sifat Fisika dan Kimia Tanah Pada Inceptisols di Jatinangorâ€. Soilrens Vol. 16, No.2, (Juli-Desember 2018): 37.
Iqma, Almira Gusti. “Community Plantation Forests: As Implementation of Agrarian Reform in Forestry Sector Village Lubuk Seberuk, Lempuing OKI, South Sumateraâ€. Interaktif Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial Vol. 12, No. 2, (2020): 1.
Jayadi, Ahkam. “Problematika Hukum dan Solusinyaâ€. Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum Vol. 15, No. 2, (Juli, 2015): 12.
Kurniawan, Robi Cahyadi. “Inovasi Kualitas Pelayanan Publik Pemerintah Daerahâ€. Fiat Justisia Vol. 10, Issue. 03, (Juli-September 2016): 573-574.
Maryanto. “Pemberantasan Korupsi Sebagai Upaya Penegakan Hukumâ€. Jurnal Ilmiah CIVIS Vol. 2, No.2, (Juli 2012): 5.
Nugroho, Okky Chahyo. “Konflik Agraria di Maluku Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia (Agrarian Conflict in Maluku Viewed from The Perspective of Human Rights)â€. Jurnal HAM Vol. 9, No. 1, (Juli 2018): 88.
Ningrum, Herlina Ratna Sambawa. “Analisis Hukum Sistem Penyelesaian Sengketa Atas Tanah Berbasis Keadilanâ€. Jurnal Pembaharuan Hukum Vol. I, No. 2, (Mei-Agustus 2014): 225.
Ridwan. “Upaya Pembentukan Perilaku Penegak Hukum yang Anti Korupsi Melalui Rekam Sidang Tipikorâ€. MMH Jilid. 43, No.3, (Juli 2014): 406.
Safa’at, Rachmad dan Indah Dwi Qurbani. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertambangan (Studi di Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur)â€. Jurnal Konstitusi Vol. 14, No. 1, (Maret 2017): 157-158.
Susetio, Wasis. “Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Agrariaâ€. Lex Jurnalica Vol. 10, No. 3, (Desember 2013): 135-136.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Kehutanan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Pertambangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2012 tentang Penyelesaian Konflik Sosial.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 84 tahun 2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial Kehutanan.
Peraturan Menteri ATR/Ka.BPN Nomor 11 tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Internet
Bayu Galih. “KPA Catat 241 Kasus Konflik Agraria Sepanjang 2020 di Tengah Pandemiâ€. https://nasional.kompas.com/read/2021/01/06/13013151/kpa-catat-241-kasus-konflik-agraria-sepanjang-2020-anomali-di-tengah-pandemi?page=all. Diakses 10 Maret 2021.
CNN Indonesia. “BPN Target Terbitkan 11 Juta Sertifikat Tanah Gratis di 2019â€. https://www. cnnindonesia.com/nasional/20190321134316-20-379420/bpn-target-terbitkan-11-juta-sertifikat-tanah-gratis-di-2019. Diakses 25 Februari 2020.
Fisher, Ron. “Sources of Conflict and Methods of Conflict Resolutionâ€. http://www.communicationcache. com/uploads/1/0/8/8/10887248/sources_of_conflict_and_methods_of_ resolution. pdf. Diakses 15 April 2020.
Kertas Posisi KOMNAS HAM 2017-2018. “Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dalam Kerangka Reforma Agraria dengan Berbasis HAMâ€. https://www.komnasham. go.id/files/20181126-kertas-posisi-penyelesaian-konflik-$AINDB.pdf. Diakses 27 Maret 2021.
Kompas.com. “Kisah Budi Pego, Aktivis dengan Tuduhan Komunis: Tetap Tolak Tambang Emas Usai Dibui (Bagian I)â€. https://nasional.kompas. com/read/2019/12/16/07255421/kisah-budi-pego-aktivis-dengan-tuduhan-komunis-tetap-tolak-tambang-emas-usai. Diakses 18 April 2020.
KPA/or/id. “Catatan Akhir Tahun 2020: Konsorsium Pembaruan Agrariaâ€. http://kpa.or.id/assets/uploads/files/publikasi/4db26-catatan-akhir-tahun-kpa_peluncuran-1_laporan-konflik-agraria-2020.pdf. Diakses 10 Maret 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Teddy Minahasa Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This journal embed or display simple machine-readable CC licensing information. This journal allow reuse and remixing of content in accordance with a Creative Commons license, Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC). This license (CC BY NC) allows other users to re-edit / rewrite and rebuild a work non-commercially as long as the user gives credit and licenses his new work in the same domain.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).