STATUS DARURAT KESEHATAN AKIBAT PANDEMI COVID-19 DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA DARURAT DI INDONESIA

Authors

  • Fikri Hadi Airlangga University
  • Farina Gandryani Wijaya Putra University

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01503.7

Keywords:

Health Emergency, Disaster, Quarantine, COVID-19

Abstract

The COVID-19 pandemic which hit Indonesia has caused problems about the national emergency status that was announced on March, 31st 2020. Several local governments has requested to grant permission for doing own lockdown. The President also opened the option to declare the civil emergency for the worst-case scenario. This research analyzes the health emergency in the Indonesian legal system and the concept of lockdown and civil emergency that caused by such outbreak. This research is a doctrinal research using conceptual, legal and statutes approach. The result shows that the health emergency has been regulated on Law number 6 of 2018 on Health Quarantine. However, due to the vacuum of norm of its technical regulations in early pandemic, policies in order to handle COVID-19 was based on BNPB degree. The lockdown concept in Indonesian Law also had two means according to Health Quarantine Law namely Regional Quarantine and Large-scale Social Restrictions. Both are the authority of central government. Besides, it is concluded that The Civil Emergency is not appropriate if it is based on a disease outbreak such as COVID-19.

Author Biographies

  • Fikri Hadi, Airlangga University
    IKA Magister Hukum Universitas Airlangga
  • Farina Gandryani, Wijaya Putra University
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

References

Buku

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Konpress, 2006.

Atmadja, I Dewa Gede. Hukum Konstitusi, Problematika Konstitusi Indonesia Sesudah Perubahan UUD 1945.Malang: Setara Press, 2010.

Fuller, Lon. L. The Morality of Law, London and New Haven: Revised edition. Yale University Press, 1964.

Hadjon, Philipus M. dkk. Hukum Administrasi dan Good Governance. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2010.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Peradaban, Cetakan Pertama, 2007.

Heywood, Andrew. Politic, London: Fourth Edition. Palgrave Macmillan, 2013.

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara,.Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Hutchinson, Terry C. Developing legal research skills : expanding the paradigm. Melbourne: Melbourne University Law Review, 32, 2008.

Mahfud MD, Moh. Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum.Jakarta: Kencana Prenadanamedia Group, 2017.

Jurnal dan Prosiding

Adhari, Agus. “Ambiguitas Pengaturan Keadaan Bahaya Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi Vol. 11, No. 1 (November 2019): 45. Diakses pada 28 Maret 2020. doi: https://doi.org/10.28932/di.v11i1.1960.

Darmawati, Noviani dan Iman Rozani. “Pengaruh Alokasi Bantuan Pengendalian Penyakit Avian Influenza (Flu Burung) Selama Kurun Waktu 2013-2016”. Jurnal Ekonomi Pertanian dan Agribisnis Vol. 5, No. 1, (2021): 157. Diakses pada 26 November 2021. doi: https://doi.org/10.21776/ub.jepa.2021.005.01.15

Gandryani, Farina dan Fikri Hadi, “Vaksinasi COVID-19 di Indonesia : Hak atau Kewajiban Warga Negara”. Jurnal Rechts Vinding, Vol. 10, No.1, (2021) : h. 30, diakses pada 27 November 2021. doi: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i1.622

Hadjon, Philipus M. “Kegagalan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Hukum Administrasi”. Prosiding Seminar Nasional Potret Sistem Hukum Indonesia Era Reformasi, Fak. Hukum Universitas Surabaya bekerja sama dengan Badan Pengkajian MPR-RI, (2019): 39-43.

Koban, Antonius Wiwan. “Kebijakan Pemberantasan Wabah Penyakit Menular: Kasus Kejadian Luar Biasa Demam Berdarah Dengue (KLB DBD)”. Jurnal Policy Assessment, (Juni 2005): 20. Diakses pada 26 November 2021.

Manan, Bagir dan Susi Dwi Harijanti. “Konstitusi dan Hak Asasi Manusia”. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum (PJIH) Vol. 3, No. 3, (2016):465. diakses pada tanggal 29 Maret 2020 doi: https://doi.org/10.22304/pjih.v3.n3.a1.

Matompo, Osgar S. “Pembatasan Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Keadaan Darurat”, Jurnal Media Hukum Vol. 21, No. 1, (Juni 2014).

Mitja, Oriol et.al., “Experts’ request to the Spanish Government: move Spain towards complete lockdown”. Journal The Lancet Vol. 395, No. 10231, (March 2020). Diakses pada 30 Maret 2020. doi: https://doi.org/10.1016/S0140-6736(20)30753-4.

Nuh, Muhammad Syarif. “Hakekat Keadaan Darurat Negara (State Of Emergency) sebagai Dasar Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 2, Vol. 18, (April 2018): 236. Diakses pada taanggal 28 Maret 2020. doi: https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss2.art5.

Simamora, Janpatar. “Multitafsir Pengertian “Ihwal Kegentingan Yang Memaksa” Dalam Penerbitan PERPPU”. Jurnal Mimbar Hukum Vol. 22, No. 1, (Februari 2010): 59. Diakses pada 28 Maret 2020. doi: https://doi.org/10.22146/jmh.16208.

Sukardi dan Ekawestri Prajawalita Widiati. “Pendelegasian Pengaturan Oleh Undang-Undang Kepada Peraturan Yang Lebih Rendah Dan Akibat Hukumnya”. Jurnal Yuridika Vol. 27, No.2, (Mei-Agustus 2012): 146.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Pencabutan Undang Undang No. 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) dan Menetapkan Keadaan Bahaya

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID- 19 dan / atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan,

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR) (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik).

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Naskah Internet

Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Dikutip dari laman resmi BNPB https://bnpb.go.id/berita/status-keadaan-tertentu-darurat-bencana-wabah-penyakit-akibat-virus-corona-di-indonesia-. Diakses pada 28 Maret 2020.

Cambridge Dictionary, https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/lockdown. Diakses pada 30 Maret 2020.

https://www.covid19.go.id/. Diakses pada 1 April 2020.

https://covid19.go.id/tanya-jawab?search=Apa_yang_dimaksud_dengan_pandemi. Diakses pada 14 Maret 2022.

https://www.worldometers.info/coronavirus/. Diakses pada 1 April 2020.

Joko Widodo, “Arahan Presiden Terkait Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah Tangani COVID-19”, dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara: https://www.setneg.go.id/baca/index/arahan_presiden_terkait_kebijakan_pemerintah_pusat_dan_daerah_tangani_covid_19. Diakses pada 29 Maret 2020.

Joko Widodo, “Cegah Covid-19 Semakin Meluas dengan Kurangi Mobilitas dan Pembatasan Sosial”, dikutip dari situs resmi Sekretariat Negara: https://www.setneg.go.id/baca/index/presiden_cegah_covid_19_semakin_meluas_dengan_kurangi_mobilitas_dan_pembatasan_sosial. Diakses pada 29 Maret 2020.

Qurrata Ayuni dalam Seminar Hukum Tata Negara Darurat dalam Kondisi Kebencanaan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 15 April 2019. Dikutip dari laman: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5cb7dd8f09254/3-aturan-ini-jadi-rujukan-utama-dalam-hukum-tata-negara-darurat/. Diakses pada 27 Maret 2020.

Satuan Tugas Penanganan COVID-19, https://covid19.go.id/. Diakses pada 26 November 2021.

World Health Organization, WHO. https://www.who.int/dg/speeches/detail/who-director-general-s-opening-remarks-at-the-media-briefing-on-covid-19---11-march-2020. Diakses pada 1 April 2020.

Downloads

Published

2022-12-27

Issue

Section

Article

How to Cite

STATUS DARURAT KESEHATAN AKIBAT PANDEMI COVID-19 DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA DARURAT DI INDONESIA . (2022). Arena Hukum, 15(3), 582-609. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01503.7