AUTENTIKASI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH YANG ANTIDATIR
DOI:
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01401.7Keywords:
authentication, PPJB, Antidatir Deed.Abstract
Abstract
This research aims to analyze the problem of the authentication of the antidatir sale and purchase land binding agreement where the deed is in violation of Law on the Notary Position. In analyzing the authentication of the antidatir sale and purchase land binding agreement, this normative research uses statute and conceptual approach by gathering data through librarian research. The results of this research concludes that the antidatir deed has violated the formal requirements of an authentic deed, starting from the failure to fulfill the obligations of a notary based on article 15 and 16 of the Amendment of Notary Position Law, not fulfilling the principles of good faith in making deeds and not fulfilling the nature of formal proof of authentic deed. Therefore, the antidatir PPJB is null and void.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengemukakan permasalahan mengenai autentikasi perjanjian pengikatan jual beli tanah yang antidatir dimana akta ini dibuat dengan melanggar ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris. Dalam meneliti autentikasi perjanjian pengikatan jual beli tanah yang antidatir, penelitian normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta mengumpulan data secara studi pustaka (library research) yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa akta antidatir yang dibuat telah melanggar syarat formal suatu akta autentik, mulai dari tidak terpenuhinya kewajiban Notaris berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-Undang Jabatan Notaris Perubahan, tidak memenuhi tata cara pembuatan akta autentik, tidak memenuhi asas iktikad baik dalam pembuatan akta, dan tidak memenuhi sifat pembuktian formal akta autentik. Oleh karena itu, PPJB Antidatir menjadi batal demi hukum.
References
Buku
Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2008.
__________. Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: PT.Refika Aditama, 2008.
__________. Hukum Notaris Indonesia Tafsir Temantik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2009.
Budiono, Herlien. Dasar Teknik Pembuatan akta Notaris. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
Khairandy, Ridwan. Hukum Kontrak Indonesia dalam Prespektif Perbandingan (Bagian Pertama). Yogyakarta: FH UII Press, 2013.
Kie, Tan Thong. Studi Notariat & serba serbi Praktik Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2007.
Kohar, A. Notaris Dalam Praktek Hukum. Bandung: Penerbit Alumni, 1983.
Nuryani, Neng Yani. Hukum Perdata. Bandung:Pustaka Setya, 2015.
Satrio, J. Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya). Cetakan pertama, Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti, 1992.
Subekti. Hukum Perjanjian. Ctk. Kesembilan, Jakarta:PT. Intermasa, 1984.
Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta:Pradnya Pratama, 2008.
Syahrani, Rinduan. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni, 2010.
Yudha Hernoko, Agus. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Yogyakarta:LaksBang Mediatama, 2008.
Jurnal
Arkiang, Tri Yanty Sukanty. “Kedudukan Akta Notaris Sebagai Alat Bukti dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidanaâ€. Keadilan Progresif Vol. 2, No. 2, (September 2011).
Heriyanti. “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris yang Terindikasi Tindak Pidana Pembuatan Akta Otentikâ€, Yustisia Jurnal Hukum Vol. 5, No. 2, (Mei - Agustus 2016).
Iryadi, Irfan. “Kedudukan Akta Otentik dalam Hubungannya dengan Hak Konstitusional Warga Negaraâ€. Jurnal Konstitusi Vol. 15, No. 4, (Desember 2018).
Kurnia Putri, Dewi dan Amin Purnawan. “Perbedaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tidak Lunasâ€. Jurnal Akta Vol. 4, No. 4, (Desember 2017).
Ma’ruf, Umar dan Dony Wijaya, “Tinjauan Hukum Kedudukan dan Fungsi Notaris Sebagai Pejabat Umum dalam Membuat Akta Otentik (Studi Kasus di Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang)â€. Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. II, No.3, (September - Desember 2015).
Nurwulan, Pandam. “Aspek Hukum Transaksi Jual Beli Rumah Susun/Apartemen di Daerah Istimewa Yogyakarta Kaitannya dengan Peran Notaris-PPATâ€. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Vol. 22, No. 4, (Oktober 2015).
Purwanti, Sri. “Akibat Hukum dari Pembuatan Akta Jual Beli Tanah yang Tidak Sesuai dengan Tata Cara Pembuatan Akta PPATâ€. Jurnal Repertorium Vol. III, No. 2, (Juli-Desember 2016).
Suwardiyati, Rumi. “Tanggung Jawab Perdata Notaris Atas Akta Antidatirâ€. Jurnal Hukum Legal Spirit Vol. 1, No. 2, (2017).
Toni Purnayasa, Agus. “Akibat Hukum Terdegradasinya Akta Notaris yang Tidak Memenuhi Syarat Pembuatan Akta Autentikâ€. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol. 3, No. 3, (Desember 2018).
Tesis
Kristina, Yuli. Analisis Yuridis terhadap Akta Notaris yang Dicatat dalam Sela-Sela Kosong di Antara Akta Notaris yang Telah Dicatat dalam Buku Daftar Akta Notaris. Tesis. Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Brawijaya. 2015.
Peraturan Perundang-Undangan dan Dokumen:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Riky Rustam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This journal embed or display simple machine-readable CC licensing information. This journal allow reuse and remixing of content in accordance with a Creative Commons license, Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC). This license (CC BY NC) allows other users to re-edit / rewrite and rebuild a work non-commercially as long as the user gives credit and licenses his new work in the same domain.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).