PUTUSAN KPPU SEBAGAI DASAR DALAM GUGATAN KELOMPOK (CLASS ACTION) ATAS PENGEMBALIAN KERUGIAN KONSUMEN AKIBAT PELANGGARAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Authors

  • Sukarmi Sukarmi

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01401.6

Keywords:

decision, class action, business competittion

Abstract

Abstract

This study aims analyze the KPPU's decision as the basis for class action in court in demanding compensation for violations of unfair business competition, and the juridical obstacles in examining group claims based on the KPPU's decision. This is normative legal research using statutory and case approach. The results shows that the KPPU's decision can be used as the basis for a class action lawsuit in court in the context of demanding compensation for consumer losses caused by violations of business competition as long as the KPPU's deliberations and decisions include preliminary evidence of public (consumer) loss and meet the general requirements for a class action lawsuit. The juridical obstacles really depend on the level of understanding of the judges and also the documents and / or case files from the KPPU as evidence of consideration of consumer losses.

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan KPPU sebagai dasar gugatan kelompok (class action) di pengadilan dalam menuntut ganti rugi akibat pelanggaran persaingan usaha tidak sehat, serta hambatan yuridis dalam pemeriksaan gugatan perwakilan kelompok yang didasarkan pada putusan KPPU. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan KPPU dapat dijadikan dasar gugatan class action di Pengadilan dalam rangka menuntut ganti rugi atas kerugian konsumen yang disebabkan oleh pelanggaran persaingan usaha sepanjang dalam pertimbangan dan putusan KPPU mencantumkan adanya bukti awal adanya kerugian masyarakat (konsumen secara luas)  dan memenuhi persyaratan umum untuk dilakukan gugatan perwakilan (class action). Hambatan yuridis yang dialami pengadilan tentunya sangat bergantung pada tingkat pemahaman hakim dan juga dokumen dan/atau berkas perkara dari KPPU sebagai bukti adanya pertimbangan terhadap kerugian konsumen.

References

Buku

Arto, Mukti. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.

Harahap, M Yahya . Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Lande, Robert H. Chicago’s False Foundation: Wealth Transfers (Not Just Efficiency) Should Guide Antitrust, in Monopoly and Competition Policy (1993, F.M Scherer, ed).

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2006, Hlm. 76.

Mulyadi, Lilik. Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata Indonesia : teori, Praktek dan Teknik Membuat dan Permasalahannya. Bandung,Citra Aditya Bhakti, 2009.

Adi, Nugroho Susanti. Praktik Gugatan Perewakilan Kelompok Di Indonesia. Jakarta: Mahkamah Agung, RI, 2002.

Sidabalok, Janus. Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2006.

Jurnal

Daud, Irna Irmalina. “Evaluasi terhadap Fungsi dan kedudukan KPPUâ€. Jurnal Kebijakan ekonomi Vol. 2, No. 1, (Agustus 2006): 63-84.

Maharani, Devita Ayu dkk. “Implementasi Gugatan Class Action di PTUN (Uji Pasal 2 Peraturan MARI No. 1 Tahun 2002 Terhadap Asas Ius Coria Novit)â€. Jurnal Gema Keadilan Vol. 7, No. II, (Agustus, 2020).

Putra, I Putu Rasmadi Arsha, et. al. “Tuntutan Hak dalam Penegakan Hak Lingkungan (Environmental Right)â€. Jurnal Adhaper Vol. 2, No. 1, (Januari-Juni 2016).

Stephani, Esra. Sirait, Ningrum Natasya. Windha. “Gugatan Class Action Sebagai Imp;ikasi Dari Penegakan Undang_Undnag Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Pratik Monopoli Dan Persingan Usaha Tidak Sehatâ€. Jurnal Hukum Ekonomi (Juni 2013).

Sugeng, Bambang. “Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Gugatan Kelompok, e-Journalâ€. Yuridika, Vol .25 No. 2, (Mei 2010)

Wardana, Rinto Harsa dan Paripurna. “Putusan KPPU Sebagai Dasar Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) (Studi Kasus Perkara Class Action Yang Berdasarkan Putusan KPPU Dalam Perkara Kepemilikan Silang Temasek)â€. Jurnal Repository, (2013).

Widiarty, Wiwik Sri. “Gigatan Class action Dalam Hukum Perlindungan Konsumenâ€. Jurnal Hukum To- ra, Vol. 1, No. 2, (Agustus, 2015).

Wulandari, Yola dan I Gede Yusa. “Efektifitas Penerapamn Class Action Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Di Indonesiaâ€. E-Journal Ilmu Hukum Kertha Wicara. Vol. 5, No. 03, (April, 2016).

Peraturan Perundang-undangan Indonesia dan Putusan Pengadilan

Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 Pasal 7 Ayat (1). Putusan Perkara No. 03/KPPU-L/2008.

Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Laranagan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana.

Naskah Internet

Hukum Online. “Akibat Kekosongan Hukumâ€, Class Action terhadap Temasek dkk Menjamurâ€. https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol19813/akibat-ekosongan-

Downloads

Published

2021-05-01

How to Cite

Sukarmi, S. (2021). PUTUSAN KPPU SEBAGAI DASAR DALAM GUGATAN KELOMPOK (CLASS ACTION) ATAS PENGEMBALIAN KERUGIAN KONSUMEN AKIBAT PELANGGARAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. Arena Hukum, 14(1), 112–129. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01401.6

Issue

Section

Artikel