KRITIK PROYEK JUSTICE FOR THE POOR

Authors

  • Widodo Dwi Putro

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2012.00502.8

Keywords:

Justice

Abstract

Pendekatan hukum represif dalam masyarakat kapitalis mulai ditinggalkan dan beralih ke tatanan hukum yang lebih responsif dan humanis. Sebagai kritik-otokritik, pendekatan Socio-Legal yang semula merupakan pendekatan kritis atas kelemahan Positivisme Hukum. Dalam perkembangannya juga diserap oleh kapitalisme untuk memodifikasi proyek-proyek mereka sehingga menjadi lebih humanis dan responsif. Dalam tulisan ini proyek hukum humanis semacam ini tak jauh beda dengan neo-kolonialisme. Kritik justru dibutuhkan oleh kapitalisme untuk memodifikasi dirinya sedemikian rupa sehingga gelombang protes justru memiliki efek memperbaiki. Kekuatan proyek-proyek hukum humanis dan
responsif seperti justice for the poor, mampu mengintegrasikan resistensi terhadap kapitalisme menjadi masuk dalam sistem.

Kata Kunci: ideologi, kapitalisme, justice for the poor

Downloads

Published

2013-12-02

How to Cite

Putro, W. D. (2013). KRITIK PROYEK JUSTICE FOR THE POOR. Arena Hukum, 5(2), 148–154. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2012.00502.8

Issue

Section

Artikel