IMPLEMENTASI KONSEP JAMINAN SYARIAH DALAM TATA ATURAN UU PERBANKAN SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2012.00502.6Keywords:
SyariahAbstract
Perbankan Syariah kita kenal sebagai lembaga keuangan bank berdasarkan pada Prinsip-Prinsip Syariah. Dalam hal yang demikian maka operasionalisasi perbankan syariah yang meliputi penyaluran dan penghimpunan dana masyarakat harus berdasarkan prinsip syaiah sebagai implementasi atas kepatuhan syariah atau syaria compliance. Khusus penyaluran dana sebagaimana perbankan konvensional, perbankan syariah juga menerapkan sistem jaminan sebagai implementasi dalam melindungi dana masyarakat. Sistem jaminan yang diterapkan dalam perbankan syariah adalah sistem jaminan konvensional bukan sistem jaminan syariah atau sistem jaminan yang berdasarkan pada prinsip syariah. Dalam kerangka kepatuhan syariah atau syaria compliance sudah seharusnya perbankan syariah menerapkan jaminan syariah. Berdasarkan hasil penelitian
penulis UU No. 21 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Perbankan Syariah sebagai regulasipelaksanaan perbankan syariah tidak secara tegas mengatur tentang jaminan syariah, demikian pula peraturan pelaksana lainnya seperti Surat Edaran Bank Indonesia. Oleh karena itu dalam kerangka pemenuhan kepatuhan syariah atau syaria compliance sebaiknya dibuat peraturan pelaksana yang memberikan kejelasan atas kedudukan jaminan syariah yang merupakan bagian yang komphensif dalam sistem perbankan syariah.
Kata Kunci: Perbankan Syariah, Jaminan Syariah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2012 Noor Hafidah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This journal embed or display simple machine-readable CC licensing information. This journal allow reuse and remixing of content in accordance with a Creative Commons license, Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC). This license (CC BY NC) allows other users to re-edit / rewrite and rebuild a work non-commercially as long as the user gives credit and licenses his new work in the same domain.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).