POLITIK KRIMINAL PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN PSIKIS TERHADAP ANAK DALAM RUMAH TANGGA
DOI:
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01503.5Keywords:
Children, Criminal Policy, Domestic Violence, Psychological ViolenceAbstract
This study aims to find the prime causes of psychological violence against children in the household and to formulate policies to overcome psychological violence against children in the household. This normative research uses a statute approach and a conceptual approach. The results of the study indicate that there are several prime causes of psychological violence in the household, such as the perpetrator’s lack of knowledge about the forms of domestic violence, the closure of children as victims, less harmonious relationships among family members, wrong way of parenting, psychological factors of the perpetrator, economic factors and the Covid-19 Pandemic. Overcoming psychological violence against children in the household can be done with a single-track system (penal) in the form of conditional sentence which is applied as shock therapy in order to prevent the perpetrator from repeating his actions. The double track system is in the form of action against the perpetrator, namely consultation with a psychologist. Meanwhile, non-penal efforts are in the form of pre-marital debriefing to the bride and groom about the forms of domestic violence, children’s rights and good parenting.
References
Buku
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2014.
Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2014.
Gosita, Arif. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademika Pressindo, 1985.
Gosita, Arif. Masalah Korban Kejahatan Kumpulan Karangan. Jakarta: Akademika Pressindo, 1993.
Irianto, Sulistiyowati. Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak. s.l., USAID, The Asia Foundation, s.a.
Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni, 2008.
Nashriana. Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pres, 2012.
Prasetyo, Teguh dan Abdul Halim Barakatullah. Politik Hukum Pidana. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.
Sholehuddin, M.. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 2010.
Supeno, Hadi. Kriminalisasi Anak: Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2010.
Yulia, Rena. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.
Jurnal
Agustin, Mubiar, dkk.“Analisis Tipikal Kekerasan Pada Anak Dan Faktor Yang Melatarbelakanginya”. Jurnal Ilmiah Visi PGTK PAUD Dan DIKMAS Vol. 13, No. 1, (Juni 2018).
Andhini, Alycia Sandra Dina, Arifin, Ridwan.“Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Kekerasan pada Anak di Indonesia”. AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3, No. 1, (Juni 2019).
Fitriana, Yuni, dkk. “Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Perilaku Orang Tua Dalam Melakukan Kekerasan Verbal Terhadap Anak Usia Pra-Sekolah”. Jurnal Psikologi Undip, Vol. 14, No. 1, (April 2015).
Kurniasari, Alit. “Dampak Kekerasan Pada Kepribadian Anak”. Jurnal Sosio Informa Vol. 5, No. 01, (Januari – April 2019).
Lohy, Maisandra Helena, Fauzi, Aguz Machfud. “Peningkatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Selama Pandemi Covid-19 Dalam Kacamata Sosiologi Hukum”. Jurnal Res Judicata Vol. 4, No. 1, (2021).
Maknun, Lu'luil. “Kekerasan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Orang Tua (Child Abuse)”. Muallimuna: Jurnal Madrasah Ibtidaiyah, Vol. 3, No. 1, (Oktober 2017).
Mardiyati, Isyatul. “Dampak Trauma Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perkembangan Psikis Anak”. RAHEEMA: Jurnal Studi Gender dan Anak, Vol. 1 No. 2, (2015).
Mulyana, Nandang, dkk. “Penanganan Anak Korban Kekerasan”. Al Izzah: Jurnal Hasil-Hasil Penelitian Vol. 13, No. 1, (Mei, 2018).
Radhitya, Theresia Vania, dkk. “Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik Vol. 2, No. 2, (2020).
Solihin, Lianny. “Tindakan Kekerasan pada Anak dalam Keluarga”. Jurnal Pendidikan Penabur, No. 3, (Desember 2004).
Peraturan Perundang-undangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606).
Naskah Internet
Badan Narkotika Nasional, “Narkoba Timbulkan Kekerasan pada Anak”. https://megapolitan.okezone.com/read/2015/05/21/338/1153340/bnn-narkoba-timbulkan-kekerasan-pada-anak. Diakses 9 Desember 2021.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Divisi Data dan Pengaduan Tahun 2020. “Data Kasus Perlindungan Anak 2016 – 2020”. https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-pengaduan-anak-2016-2020. Diakses 18 November 2021.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia, “Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Tiap Tahun Meningkat”. https://www.kpai.go.id/berita/kpai-pelaku-kekerasan-terhadap-anak-tiap-tahun-meningkat. Diakses 9 Desember 2021.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia, “Pola Asuh Pengaruhi Kekerasan Pada Anak”. https://www.kpai.go.id/berita/kpai-pola-asuh-pengaruhi-kekerasan-pada-anak. Diakses 9 Desember 2021.
Qibtiyah, A., Ratnawati, R., Kartika, S. N. H. D. A., Yulianti, M., “Kajian Dinamika Perubahan Di Dalam Rumah Tangga Selama Covid 19 Di 34 Provinsi Di Indonesia” Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (April – Mei 2020). https://komnasperempuan.go.id/uploadedFiles/webOld/file/Kerjasama%20KP%20dan%20Kominfo/2020%20Siaran%20Pers%20Pernyataan%20Misoginis%20Pejabat%20Publik%20(39%20Mei%202020)/Eksekutif%20Summary%20KAJIAN%20DINAMIKA%20PERUBAHAN%20DI%20DALAM%20RUMAH%20TANGGA_03062020.pdf. Diakses 18 November 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Aji Lukman Ibrahim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This journal embed or display simple machine-readable CC licensing information. This journal allow reuse and remixing of content in accordance with a Creative Commons license, Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC). This license (CC BY NC) allows other users to re-edit / rewrite and rebuild a work non-commercially as long as the user gives credit and licenses his new work in the same domain.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).