HUKUM INTERNASIONAL SEBAGAI INSTRUMEN POLITIK: BEBERAPA PENGALAMAN INDONESIA SEBAGAI STUDI KASUS

Authors

  • Hikmahanto Juwana

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2012.00502.4

Keywords:

Politik

Abstract

Hukum internasional dalam konsep dasarnya dimaksudkan sebagai kerangka hukum yang melayani masyarakat dalam suatu negara. Hukum internasional menentukan apa yang benar dan apa yang salah, juga mengatur bagaimana negara-negara berperilaku terhadap satu sama lain, dan memberikan sanksi. Tentu uraian tentang hukum internasional tersebut sebagaimana dipahami dalam ruang kelas. Pada kenyataannya, hukum internasional sering digunakan sebagai instrumen politik oleh negara.  Hukum ini dapat menjadi alat untuk menekan, instrumen untuk melakukan intervensi di negara lain dalam hal urusan domestik tanpa dianggap sebagai pelanggaran dan juga dapat digunakan untuk membenarkan tindakan negara. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana Negara-negara telah menggunakan hukum internasional di Indonesia sebagai instrumen politik dan bagaimana Indonesia telah menggunakan hukum internasional untuk melanjutkan kebijakan nasionalnya.

Kata Kunci : hukum internasional, kebijakan nasional, negara

Downloads

Published

2013-12-02

How to Cite

Juwana, H. (2013). HUKUM INTERNASIONAL SEBAGAI INSTRUMEN POLITIK: BEBERAPA PENGALAMAN INDONESIA SEBAGAI STUDI KASUS. Arena Hukum, 5(2), 106–114. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2012.00502.4

Issue

Section

Artikel