MENGURAI KONSEP PEMISAHAN HARTA SETELAH PERKAWINAN : PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH

Authors

  • Dyah Octorina Susanti Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01001.4

Keywords:

Marriage, Separate of property, Maslahah Mursalah

Abstract

Abstract

This study aims to find, analyze and provide an evaluation of the concept of separation of property in marriage based on Maslahah Mursalah perspective. Couples often make prenuptial agreements that contain separation of property before the marriage ceremony. In fact, there are husband and wife who separates his property after the marriage took place. This is a normative research using legal and conceptual approach. The result shows that the concept of separation of property in marriage has been in accordance with masalahah mursalah, where the concept of separation of property is a form of protection of the soul and property of married couples.

 

Abstrak

 Penelitian ini bertujuan menemukan dan menganalisa serta memberikan evaluasi mengenai konsep pemisahan harta dalam perkawinan berdasar perspektif Maslahah Mursalah. Pasangan suami istri kerap membuat perjanjian kawin yang berisi pemisahan harta sebelum dilakukan akad nikah, pada kenyataannya terdapat suami istri yang memisahkan hartanya setelah perkawinan berlangsung. Menjadi tema sentral dalam penelitian ini adalah konsep pemisahan harta dalam perkawinan pada perspektif maslahah mursalah. Hasil dari penelitian yang menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual ini memberikan penjelasan bahwa konsep pemisahan harta dalam perkawinan telah sesuai dengan maslahah mursalah, dimana pada konsep pemisahan harta merupakan bentuk perlindungan terhadap jiwa dan harta pasangan suami istri.

References

Buku

Al-Buti, Muhammad Sa’id Ramdan. Dawabit al-Maslahah fi as-Syariah al-Islamiyah. Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, 1977.

Al-Ghazali. TT. Al-Mustafa min ‘ilm Al-Ushul (Juz 1). Beirut : Dar Al-Fikr

Al-Malik, Abd ibn Yusuf Abu al-Ma’ali al-Juwaini. 1400H. al-Burhan fi Usul al-Fiqh (I). kairo: Dar al-Ansar

Al-Syaukani. TT. Irsyad a Fuhul Ila Tahqiq al Eal min ‘lim al-Ushul. Beirut, Libanon : Dar al-Fikr

Andasasmita, Komar. Notaris II Contoh Akta Otentik dan Penjelasannya. Bandung: Ikatan Notaris Indonesia (INI) Daerah Jabar, 1990.

Asy-Shiddieqy, Hasbi. Filsafat Hukum Islam. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001.

Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press, 2010.

Fuad, Mahsun. Hukum Islam Indonesia: Dari Nalar Partisipatoris Hingga Emansipatoris. Yogyakarta: Lkis, 2004.

Khan, Mohsin S. dan Abbas Mirakhor. Theoritical Studies in Islamic Banking and Finance.Texas: IRIS Book, 1987.

Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Grup, 2014

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2005.

Prawirohamidjojo, Soetojo dan Asis Safioedin. Hukum Orang dan Keluarga. Bandung: Alumni, 1987.

Salam, Izz ad-Din bin Abdul. ‘Qawaid al Ahkam fi Masalaih al Anam. Juz I. Cairo: Maktabah Al Kulliyat Al-Azharriyah, 1994.

Soebekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 1994.

Soejono dan Abdurrahman. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Rineka Cipta, 2003.

Soekanto, Soejono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2001.

Suratmaputra, Ahmad Munif. Filsafat Hukum Islam Al-Ghazali, Mashlahah Mursalah dan Relevansinya dengan pembaharuan hukum Islam. Jakarta: Pustaka firdaus, 2002.

Susanti, Dyah Ochtorina dan A’an Efendi. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Syarifudin, Amir. Pembaharuan Pemikiran Dalam Hukum Islam. Padang: Angkasa Raya, 1993.

---------------------. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Antara Fiqh

Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta : Kencana, 2014.

Sya’ban, Zaky ad-Din. TT. Ushul al-Fiqh al-Islami. Mesir: Mathba’ah Dar al-Ta’lif

Tutik, Titik Triwulan. Pengantar Hukum Perdata Di Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006.

Udin, Jurnalis et.al. Reinterpretasi Hukum Islam tentang Aborsi. Jakarta: Univ. YARSI, 2007.

Zuhaili, Wahbah. Ushul al Fiqh al Islam. Beirut: Dar al Fikr a Muasir, 1986.

Jurnal

Cholili, Ach. “Urgensi Dan Relevansi Al-Maslahah Al-Mursalah Sebagai Metode Ijtihad Kontemporerâ€. Jurnal At-Tahdzib Vol. 1, No. 2, (2016): 203-219.

Haris, S. “Kedudukan Taklik Talak Dalam Perkawinan Islam Ditinjau Dari Hukum Perjanjianâ€, Arena Hukum Vol. 6, No. 3, (Desember 2013):336-359.

doi:http://dx.doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2013.00603.3

Kriekhoff, Valerina JL. “Analisis Kontent Dalam Penelitian Hukum: Suatu Telaah Awalâ€. Era Hukum No.6, (2002).

Mas’udi, Masdar F. “Meletakkan Kembali Maslahat Sebagai Acuhan Syari’ahâ€. Jurnal Ilmu dan Kebudayaan Ulumul Qur’an Vol. VI, No. 3, ( 1995).

Prasetya, Wicaksana W. “Perwujudan Asas Al Musawah Dalam Akad Pembiayaan Murabahah Pada Perbankan Syariahâ€, Arena Hukum Vol. 6, No. 3, (Desember 2013): 360-378. doi:http://dx.doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2013.00603.4

Rosyadi, Imron. “Pemikiran Asy-Syâtibî Tentang Maslahah Mursalahâ€, Jurnal Profetika Vol. 14, No. 1, (2016): 78-89.

Thesis

Kusuma, Ramadhan Wira. 2010. “Pembuatan Perjanjian Kawin Setelah Perkawinan Dan Akibat Hukumnya Terhadap Pihak Ketiga (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor.207/Pdt.P/2005/Pn.Jkt.Tmr Dan Penetapan Pengadilan Negeri Nomor.459/Pdt.P/2007/Pn.Jkt.Tmr)â€. Tesis Program Pasca Sarjana Magister Kenotariatan. Semarang: Universitas Diponegoro, 2010.

Naskah Internet

Alwesius. “Pembuatan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusiâ€. http://www.notary.my.id/2016/11/pembuatan-perjanjian-perkawinan-pasca.html. Diakses tgl 17 Desember 2017.

Downloads

Published

2018-04-17

How to Cite

Susanti, D. O. (2018). MENGURAI KONSEP PEMISAHAN HARTA SETELAH PERKAWINAN : PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH. Arena Hukum, 11(1), 67–84. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01001.4

Issue

Section

Artikel