PARADIGMA PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL YANG RESPONSIF DALAM PERSPEKTIF TEORI J.H.MERRYMAN TENTANG STRATEGI PEMBANGUNAN HUKUM

Authors

  • Wahju Prijo Djatmiko PDIH-UNDIP, Semarang

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01002.10

Keywords:

Orthodox law, Responsive law, Judicial review, Legal policy

Abstract

Abstract

Principally, development of law is a sustainable development. Functioning as human interest protection, law aims to reach an order and balance in society. Order in society guarantees the protection on human interest. One of them is the judicial review on  the Act no. 19 year 2013 on Protection and Enforcement to Farmers. This  reflects that the Act does not represent social purposes and functions. This shows no harmony and benefit connections between the Act no.19 year 2013 as a written law product and society. This phenomenon, then, is analyzed by the The John Henry Merryman's theoryon Development of law Strategy. The process of making a responsive law products is a participative one meaning that the process involves greatly the participation of society through social groups and individuals in the community. Reversely, an orthodox law products is characterized by its centralistic process in which state institutions dominate the process and colour it, especially the eminent executives.

Abstrak

Pembangunan hukum pada hakikatnya merupakan pembangunan yang berkelanjutan (sustainabledevelopment). Fungsinya sebagai perlindungan kepentingan manusia, hukum mempunyai tujuan yang hendak dicapai yakni menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Salah satu perundang-undangan yang dijudicialreview adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Adanya judicialreview terhadap UU No. 19 Tahun 2013, mengindikasikan jika undang-undang tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai kemanfaatan sosial. Hal ini menunjukkan tidak adanya hubungankeselarasan dan kemanfaatan antara UU No. 19 Tahun 2013 sebagai hukum tertulis dengan masyarakat. Fenomena itu kemudian dianalisisteori strategi pembangunan hukumnya John Henry Merryman. Produk hukum yang bersifat responsif, proses pembuatannya bersifat partisipatif, yakni mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat melalui kelompok-kelompok sosial dan individu di dalam masyarakat. Adapun proses pembuatan hukum yang berkarakter ortodoks bersifat sentralistis dalam arti lebih dominannya lembaga negara terutama pemegang kekuasaan eksekutif dalam mewarnai hukum.

Author Biography

Wahju Prijo Djatmiko, PDIH-UNDIP, Semarang

Wahju Prijo Djatmiko adalah seorang pengacara. Ia lulusan dari University of Wales di Aberyswyth, Wales UK dan dari The Strathclyde Graduate Bussines School, Glasgow, Scotland, UK. Pernah menjadi dosen di program MM Universitas Airlangga di Surabaya dan Program MM Universitas Hassanudin di Ujung Pandang. Kini dia tengah menyelesaikan pendidikan program Doktor Ilmu Hukum Pidana di PDIH Universitas Diponegoro Semarang.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ali, Zainuddin.Filsafat Hukum (Cetakan 6). Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Arief, Barda Nawawi. Pembangunan Sistem Hukum Nasional. Semarang: Penerbit Pustaka Magister, 2012.

Atmaja, I Dewa Gede.Filsafat Hukum. Malang: Setara Press, 2013.

Atmasasmita, Romli.Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Yogjakarta: Genta Publishing, 2012.

Friedman, L.M.The legal System, A Social Sceince Perpective.New York: Rusell Sage Foundation, 1980.

Handoyo, B Hestu C.Prinsip-prinsip Legal Drafting & Disain Naskah Akademik. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka (edisi revisi), 2011.

Karianga, Hendra. Politik Hukum Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Jakarta: Kencana, 2013.

Latif, Abdul dan Hasbi Ali. Politik Hukum I. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Merryman, John Henry. The Civil Law Tradition. Stanford California:Stanford University Press, 1969.

Mertokusumo, Sudikno.Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta:Liberty, 2008.

Moh. Mahfud MD.Politik Hukum Di Indonesia.Jakarta: PT Raja Grafindo, 2012.

Rahardjo, Satjipto. HukumdanMasyarakat. Bandung: Angkasa, 1986.

________, PemanfaatanIlmu-Ilmu Sosial Bagi Pemgembangan Ilmu Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.

Rosadi, Otong dan Andi Desmon. Studi Politik Hukum Suatu Optik Ilmu Hukum. Yogyakarta: Thafa Media, 2013.

_______.Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Bandar Lampung: Indepth Publishing, 2013.

Syaukani, Imam dan A. Ahsin Thohari. Dasar - Dasar Politik Hukum.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008.

Utsman, Sabian. Menuju Penegakan Hukum Responsif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Utsman, Sabian. Living Law Transformasi Hukum Saka dalam Identitas Hukum Nasional. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011.

Wignjosubroto, Soetandyo. Hukum Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalahnya. Jakarta:Elsam, 2002.

Artikel Jurnal

Dewantara, R. “Rekonseptualisasi Asas Demokrasi Ekonomi Dalam Konstitusi Indonesiaâ€.Arena Hukum Vol.7, No.2, (Agustus 2015): 195-209. doi:http://dx.doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2014.00702.3

Latipulhayat, Atip. “Roscoe Poundâ€.Khazanah: Padjajaran Jurnal Ilmu HukumVol. 1, No. 2, (2014): 415-418.

Samekto, FX. Adji. “Relasi Hukum Dengan Kekuasaan: Melihat Hukum Dalam Perspektif Realitasâ€.Jurnal Dinamika HukumVol. 13, No. 1, (Januari 2013): 91 – 94.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XI/2013.

Downloads

Published

2018-09-06

How to Cite

Djatmiko, W. P. (2018). PARADIGMA PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL YANG RESPONSIF DALAM PERSPEKTIF TEORI J.H.MERRYMAN TENTANG STRATEGI PEMBANGUNAN HUKUM. Arena Hukum, 11(2), 415–433. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01002.10

Issue

Section

Artikel