PLURALISME HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARISAN PADA MASYARAKAT MADURA

Authors

  • Uswatun Hasanah
  • Mohammad Amir Hamzah
  • Muffarijul Ikhwan

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01001.9

Keywords:

legal pluralism, inheritance disputes, Madurese society

Abstract

Abstract

This article aims to examine (a) the settlement of Madurese community heritage dispute among legal pluralism; (b) the Madurese consideration which tends to apply adat law based on the consensus principle of inheritance disputes. The enactment of Indonesian Law Number 3 year 2006, which provides absolute competence to the Shari’ah Courts in resolving first level cases among Moslems in the field of inheritance was not followed by the increase interest of Madurese to settle inheritance dispute in the Shari’ah Court. They prefer settling such disputes outside the court. This is a socio-legal research. The results shows that Madurese prefer adat law as the basis of inheritance dispute resolution rather than the state law. The consideration of Madurese to is to maintain harmony and to bind kinship relations between parties. On the other hand, they lack of understanding on civil or shari’ah court procedural law as well as the high expense if choosing a dispute resolution through court.


Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji (a) penyelesaian sengketa warisan masyarakat Madura di tengah pluralisme hukum; dan (b) pertimbangan masyarakat Madura lebih memilih hukum adat yang menggunakan prinsip musyawarah dalam penyelesaian sengketa warisan. Diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang memberikan kompetensi absolut kepada Pengadilan Agama untuk menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang waris ternyata tidak diikuti dengan peningkatan minat masyarakat Madura untuk menyelesaikan sengketa harta warisannya ke Pengadilan Agama. Masyarakat Madura lebih memilih penyelesaian sengketa harta warisannya secara non-litigasi. Penelitian dalam artikel ini menggunakan metode sosio-legal research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menyelesaikan sengketa warisan di tengah pluralisme hukum, masyarakat Madura lebih memilih hukum adat sebagai dasar penyelesaian sengketa daripada hukum Negara. Yang menjadi pertimbangan adalah untuk menjaga kerukunan, menjaga hubungan kekerabatan dan silaturahim diantara para pihak. Di samping itu, kurang pahamnya mereka tentang prosedur beracara dalam hukum formal dan mahalnya biaya yang harus dikeluarkan  jika harus memilih penyelesaian sengketa perdata secara litigasi.

References

BUKU

Abbas, Syarizal. Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.

Abdias, dkk. Potret Pluralisme Hukum Dalam Penyelesaian Konflik Sumber Daya Alam, Pengalaman dan Perspektif Aktivis. Jakarta: HuMa, 2007.

Emirzon, Joni. Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi dan Arbitrase). Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2001.

Hooker, MB. Legal Pluralism: Introduction to Colonial and Neo-colonial Law. London: Oxford University Press, 1975.

Ihromi, TO. AntropologiHukum, Sebuah Bunga Rampai. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1993.

Irianto, Sulistyowati. Memperkenalkan Kajian Sosio-Legal dan Implikasi Metodologisnya.dalam Sulistyowati Irianto dkk (eds). Kajian Sosio-Legal. Denpasar: Pustaka Larasan, 2012.

Moores, Stradford W dan Gordon R. Woodman. Indigeneous Law and State. Dordrecht Holland: Foris Publications, 1987.

Nader, Laura and Harry F. Todd, Jr. The Disputing Process : Law in Ten Societies. New York : Colombia University Press, 1978.

Syarifuddin, Amir. Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Kencana, 2004.

Thalib, Sajuti. Receptio a Contratio (Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam). Jakarta: Bina Aksara, 1990 .

Kumpulan Tulisan Dalam Buku

Benda-Beckmann, Keebet Von â€Pluralisme Hukum, Sebuah Sketsa Genealogis dan Perdebatan Teoritisâ€, dalam Rikardo Simarmata (ed). Pluralisme Hukum : Sebuah Pendekatan Interdisiplin. Jakarta: HuMA, 2005.

Griffiths, John, “Memahami Pluralisme Hukum. Sebuah Deskripsi Konseptualâ€, dalam Rikardo Simarmata (ed). Pluralisme Hukum: Sebuah Pendekatan Interdisipliner. Jakarta: HuMa, 2005.

Kriekhoff, ValerineJL,. â€Mediasi: Tinjauan dari Segi Antropologi Hukum†dalam Ihromi (ed). Antropologi Hukum Sebagai Bunga Rampai. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia,1993.

Saptomo, Ade. â€Akomodasi Keberagaman Ke dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undanganâ€, dalam Satya Arinanto (ed). Memahami Hukum Dari Konstruksisampai Implementasi. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2009.

Rikardo Simarmata, “Mencari Karakter Aksional Dalam Pluralisme Hukumâ€, dalam Rikardo Simarmata (ed). Pluralisme Hukum Sebuah Pendekatan Interdisiplin. Jakarta: Tim HuMa, 2005.

Jurnal

Bakti.â€Pluralisme Hukum Dalam Mekanisme Penyelesaian Sengketa Sumber Daya Alam Di Acehâ€. Kanun Jurnal Ilmu Hukum Th XVII No. 65 (April2015) : 129-149

Fatimah, Titik dan Hengki Andora. “Pola Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Di Sumatera Baratâ€. Jurnal Ilmu Hukum Vol.4, No.1 : 47

Griffiths. “What is Legal Pluralismâ€. Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law No.241986

Hasan, Ahmadi. “Penyelesaian Sengketa Melalui Upaya (Non Litigasi) Menurut Peraturan Perundang-Undanganâ€. Jurnal AL-BANJARI Vol. 5, No. 9, (Januari – Juni 2007).

Hayat, Muhammad Jihadul. “Problematika Kewarisan di Masyarakat Lombok Timur : Kajian Faktor dan Alasan Berperkara di Pengadilan Agama Selongâ€. Jurnal Panggung Hukum Vol. 1, No. 2, (Juni 2015): 248-279

Kaban, Maria. “Penyelesaian Sengketa Waris Tanah Adat Pada Masyarakat Adat Karoâ€. Mimbar Hukum Vol 28, No 3, (Oktober 2016): 453-464

Muhlizi,Arfan Faiz. â€Bantuan Hukum Melalui Mekanisme Nonlitigasi Sebagai Saluran Penguatan Peradilan Informal Bagi Masyarakat Adatâ€. Jurnal Rechtsvinding Vol. 2, No. 1, (April 2013): 65-79.

Puspitasari, Chandra Dewi. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi Melalui Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI)â€. Jurnal Civics Vol.4, No.2, (Desember 2007).

Rato, Dominikus. “Revitalisasi Peradilan Adat Pada Masyarakat Ngada Berbasis Kearifan Lokalâ€. Yustisia, Edisi 92 (Mei-Agustus 2015) : 57-65.

Salami, Rohani Urip dan Bintoro Rahadi Wasi. “Alternatif Penyelesain Sengketa Dalam Sengketa Tansaksi Elektronik (E-Commerce).†Jurnal Dinamika Hukum Vol. 13, No.1, (Januari 2013): 124-135.

Suharjito, Didik. â€Proses Penyelesaian Sengketa Lahan Hutan: Suatu Kajian Antropologi Hukumâ€. Jurnal Manajemen Hutan Tropika Vol. VII, No. 1, (2001 ): 1-14.

Sulistyono, Adi. â€Budaya Musyawarah Untuk Penyelesaian Sengketa Win-Win Solution Dalam Perspektif Hukumâ€. Jurnal Hukum Bisnis Vol 25, No.1, (2006): 71- 85.

Tamarasari, Desi. “Pendekatan Hukum Adat Dalam Menyelesaikan Konflik Masyarakat Pada Derah Otonomâ€. Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 2, No. 1, (Januari 2002): 37-47.

Yulianti, Rina dan Sri Maharani. â€Penyelesaian Sengketa Informal Berbasis Komunitas Desa Terpencil Di Kepulauan Kangeanâ€. JurnalDinamika Hukum Vol 12, No.2, (Mei 2012): 197-207.

Peraturan Perundang-undangan Indonesia

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peradilan Agama

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Downloads

Published

2018-04-17

How to Cite

Hasanah, U., Hamzah, M. A., & Ikhwan, M. (2018). PLURALISME HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARISAN PADA MASYARAKAT MADURA. Arena Hukum, 11(1), 163–183. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01001.9

Issue

Section

Artikel