DESAIN PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SECARA INTEGRATIF DI BAWAH MAHKAMAH KONSTITUSI

Authors

  • Sirajuddin Sirajuddin Universitas Widyagama

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01002.9

Keywords:

Regulations, Constitution Court, and Supreme Court

Abstract

Abstract

Regulations as products of a political  process and institution are  often contradicted with public aspirations and interests and potentially break the human right laws, therefore an open door to conduct a judicial review should be created.   The objective of this present study is to describe legal problematic matters arising  as the implication of  the adoption of a dualism testing of regulation in the constitutional system  of the Republic of Indonesia and to find an alternative model design of testing the regulations integratively under the authority of the Constitution Court of the Republic of Indonesia. The research results showed that  in the constitutional system of the Republic of Indonesia, injustice,  unuseefulnes, and uncertainty of law happened. To minimalize the condition, it is necessary to integrate the authority of the regulation under the hand of the Constitution Court through a further ammendment of the 1945 Constitution. However it is still necessary to have a demarcation line through the authority of the Constitution Court in interpreting the Constitution, since it may potentially result in the power abuse. It is indicated by some ultra petita decisions made by the Constitution Court that may potentially cause some new disorders in the political and juridical domains. Independence and accountability of juridical power should go hand in hand. Recruitment and supervision of Constitution Judges should involve the Judicial Commission.


Abstrak

Peraturan perundang-undangan sebagai produk dari proses sekaligus institusi politik seringkali berseberangan dengan aspirasi dan kepentingan publik, serta berpotensi menabrak norma HAM, sehingga harus terbuka ‘pintu’ untuk dilakukan judicial review. Penelitian dalam artikel ini bertujuan untuk  mendiskripsikan problematika hukum yang timbul sebagai implikasi dari dianutnya dualisme pengujian peraturan perundang-undangan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dan; menemukan desain alternatif model pengujian peraturan perundang-undangan secara integratif di bawah Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan in ketatanegaraan Republik Indonesia terbukti menimbulkan ketidakadilan, ketidakmanfaatan, dan ketidakpastian hukum. Untuk meminimalisir kondisi tersebut, diperlukan pengintegrasian kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Mahkamah Konstitusi melalui perubahan lanjutan UUD 1945.  Namun demikian tetap diperlukan adanya garis demarkasi terhadap kewenangan MK dalam menafsirkan konstitusi, karena berpotensi menciptakan penyelewengan kekuasaan. Hal ini diindikasikan oleh beberapa putusan MK yang ultra petita berpotensi menimbulkan kekacauan baru dalam ranah politis dan yuridis. Independensi dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman harus berjalan seiring. Rekruitmen dan pengawasan hakim konstitusi perlu melibatkan Komisi Yudisial.

References

Buku

Amsari, Feri. Perubahan UUD 1945, Perubahan Konstitusi NKRI Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2013.

Arifin, Firmansyah dan Juliyus Wardi (editor). Merambah Jalan Pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Jakarta: KRHN, 2003.

Asrun, A. Muhammad. Krisis Peradilan Mahkamah Agung di Bawah Soeharto. Jakarta: Elsam, 2004.

Assegaf, Rifqi S. dan Josi Khatarina. Membuka Ketertutupan Pengadilan. Jakarta: Leip, 2005.

Asshiddiqie, Jimly. “Catatan Pengantar tentang Toetsingrecht dan Judicial Review†kata pengantar untuk buku Fatmawati, Hak Menguji yang dimiliki oleh hakim dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2005.

________. Hukum Acara Pengujian Undang Undang. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

_______. Konsilidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI, 2002.

_______. Konstitusi dan Konstitusionalme Indonesia. Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI dan Pusat Studi HTN FH Universitas Indonesia, 2004

_______. Model Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara. Jakarta: Konstitusi Press, 2006

_______.“Judiciel Review Kajian atas Permohonan Hak Uji Materiil Terhadap PP. No. 19 Tahun 2000 tentang TGPTPK†dalam Dictum Jurnal Putusan Pengadilan Nomor 1 tahun 2002. Jakarta: LeIP, 2002.

Fadjar, Abd. Mukthie. Hukum Konstitusi & Mahkamah Konstitusi. Jakarta : Konstitusi Press, 2006.

Falaakh, M. Fajrul. Pertumbuhan dan Model Konstitusi serta Perubahan UUD 1945 Oleh Presiden, DPR dan Mahkamah Konstitusi. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2014.

Fatmawati. Hak Menguji yang Dimiliki Hakim dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2005

Hoesein, Zainal Arifin. Judicial Review di Mahkamah Agung, Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2009

Huda, Ni’matul & R. Nazriyah. Teori & Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Nusa Media, 2011.

________. UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2008.

______. Pergeseran Fungsi Legislasi, Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2010

Mahfud, Moh. MD. “Komisi Yudisial dalam Mosaik Ketatanegaraan Kita†dalam Hermansyah dkk (Redaktur), 2007. Bunga Rampai Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan. Jakarta: Komisi Yudisial RI.

______. Perdebatan HTN Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: LP3ES, 2007.

______. Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2009

Manan, Bagir & Susi Dwi Harijanti. Memahami Konstitusi, Makna dan Aktualisasi. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2015.

Martoswignjo, Sri Soemantri. Hak Menguji Mterial di Indonesia. Bandung: Alumni, 1986.

Nasution, Adnan Buyung. Arus Pemikiran Konstitusional : Hukum dan Peradilan. Jakarta : Kata Hasta Pustaka, 2007.

Rauta, Umbu. Konstitusionalitas Pengujian Peraturan Daerah. Yogyakarta: Genta Publishing, 2016.

Siahaan, Maruarar. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta : Konpress, 2005.

Soebechi, Imam . Hak Uji Materiil. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Subekti, Valina Singka. Menyusun Konstitusi Transisi, Pergulatan Kepentingan dan Pemikiran dalam Proses Perubahan UUD 1945. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.

Susanti, Bivitri (Penyunting). Pengujian Undang Undang & Proses Legislasi. Jakarta: PSHK berkerjasama dengan USAID, 2007.

Syahuri, Taufiqurrahman, dkk. Pengkajian Konstitusi Tantang Problematika Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Laporan Penelitian BPHN Kemenkum HAM RI, 2014.

_________. Hukum Konstitusi. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.

Tanuredjo, Budiman. Akal Akal Akil. Jakarta : Penerbit Buku Kompas, 2014

Tim KRHN. Pokok-Pokok Pikiran dan RUU Mahkamah Konstitusi. Jakarta: KRHN dan Kemitraan, 2003.

Voermans, Wim. Komisi Yudisial di Beberapa Negara Uni Eropa. Jakarta: LeIP, 2002.

Widjojanto, Bambang (Editor) . Melanjutkan Pelembagaan Mahkamah Konstitusi (Usulan Perubahan Terhadap UU RI No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi). Jakarta: Democratic Reform Support Program (DRSP), 2008.

Yuliandri. Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik : Gagasan Pembentukan UU Berkelanjutan . Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2009.

Artikel Jurnal

Aziz, Machmud. “Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Perundang-Undangan di Indonesiaâ€. Jurnal Mahkamah Konstitusi Vol. 7, No. 6, (Desember 2010).

Naskah Internet

Harun, Refly. “Satu Tahun Mahkamah Konstitusi: Jejak-jekak Judiciel Review†www.pemantauperadilan.com,

Peraturan Perundang-undangan

Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/ 2006 Mengenai Pengujian UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap UUD Negara RI Tahun 1945 yang diterbitkan Setjen MK RI Tahun 2006.

Surat Kabar

Harun, Refly. “MK Masih Bersihâ€. Kompas. (25 Oktober 2010).

Isra, Saldi. “Memudarnya Mahkota MKâ€. Kompas (13 Agustus 2013).

Downloads

Published

2018-09-06

How to Cite

Sirajuddin, S. (2018). DESAIN PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SECARA INTEGRATIF DI BAWAH MAHKAMAH KONSTITUSI. Arena Hukum, 11(2), 388–414. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01002.9

Issue

Section

Artikel