KEWAJIBAN MENYIMPAN PROTOKOL NOTARIS DAN AKIBAT HUKUMNYA MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

Authors

  • Benny Krestian Heriawanto Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01001.6

Keywords:

Notary Protocol, Obligation, Punishment.

Abstract

Abstract

This article is designed to investigate and analyze the legal consequence of non-performance obligation to keep the Notary protocol by a Notary. Performing the position, a notary is required to behave in a certain way, some of the behaviors are recognized as ethical behavior which is stipulated in the ethic code and as obligation that is established by Notary Profession Act. One of the behaviors demand is the obligation to keep the Notary protocol and cause legal consequence for the non-fulfillment obligation.. This article is analyzed with Normative Legal Research Method with statute and conceptual approach. Based on the study and analysis can be concluded that the violation of the obligation, Notary who is proven intentionally or negligently perform the obligation of Notary to save Notary protocol, there are responsibility and/or accountability that cause legal consequence, in the form of sanctions both administrative, civil and even criminal.

Abstrak

Artikel ini disusun bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis akibat hukum atas tidak dilaksanakannya kewajiban menyimpan Protokol Notaris oleh seorang Notaris. Dalam melaksanakan tugas jabatan, Notaris dituntut untuk berperilaku dengan cara tertentu, sebagian perilaku tersebut diakui sebagai perilaku etis yang diatur dalam kode etik dengan kewajiban yang ditetapkan oleh Undang undang tentang Jabatan Notaris. Salah satu tuntutan perilaku tersebut adalah kewajiban menyimpan protokol Notaris dan tidak dipenuhinya kewajiban tersebut menimbulkan akibat hukum. Artikel ini disusun dengan normatif legal research metode dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Berdasarkan hasil kajian dan analisa dapat disimpulkan bahwa dengan dilanggarnya kewajiban tersebut,  Notaris yang terbukti dengan sengaja atau lalai melaksanakan kewajiban untuk menyimpan protokol Notaris terdapat tanggung jawab dan/atau tanggung gugat yang melahirkan akibat hukum berupa sanksi baik administratif, perdata dan bahkan pidana.

References

Buku

Adjie, Habib. Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama, 2009.

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Penafsiran Hukum Pidana,Dasar Pemidanaan, Pemberatan & Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kasualitas. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002.

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raagrafindo Persada, 2006.

Kelsen, Hans. Teori Umum tentang Hukum dan Negara (terjemahan Raisul Muttaqien). Bandung: Nusa Media, 2009.

___________. Teori Hukum Murni Dasar Dasar Ilmu Hukum Normatif (diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien). Bandung: Nusa Media, 2010.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.

____________________. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.

Mas, Marwan. Pengantar Ilmu Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia, 2004.

Mertokusumo, Sudikno. Teori Hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma Pusaka, 2012.

Prodjodikoro, Wirjono. Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang dari Sudut Hukum Perdata. Bandung: Mandar Maju, 2000.

Rambe, Ropaun. Hukum Acara Perdata Lengkap. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Soesilo, R. Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995.

Jurnal

Fitriyeni, Cut Era. “Tanggung Jawab Notaris terhadap Penyimpanan Minuta Akta sebagai Bagian dari Protokol Notarisâ€. KANUN: Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 3, (2012).

Putra, Dewa Nyoman Rai Asmara & Sagung Putri M.E Purwani. “Pengawasan Notaris Oleh Majelis Pengawas Notaris Daerah Pasca Putusan M.K.No. 49/Puu-X/2012â€. Jurnal Magister Hukum Udayana Vol. 5, No. 4, (2016), doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2016.v05.i04.p11.

Sakdiah. “Karakteristik Kepemimpinan Dalam Islam (Kajian Historis Filosofis) Sifat-Sifat Rasulullahâ€. Al-Bayan Vol. 22, No. 33, (2016).

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Undang undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Undang undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang

undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan

Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris

Downloads

Published

2018-04-17

How to Cite

Heriawanto, B. K. (2018). KEWAJIBAN MENYIMPAN PROTOKOL NOTARIS DAN AKIBAT HUKUMNYA MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA. Arena Hukum, 11(1), 101–118. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01001.6

Issue

Section

Artikel