KEDUDUKAN KELEBIHAN HARTA WARISAN (RADD) UNTUK JANDA DAN DUDA DALAM HUKUM WARIS ISLAM

Authors

  • Iwan Setyo Utomo BRAWIJAYA UNIVERSITY

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01002.6

Keywords:

heir, radd, widow and widower

Abstract

Abstract

This study aims to find out how current legal devices could give legal certainty on excess of family heritage partition (radd) for widowers and widows in Islamic laws as well as analyse judicial consideration on which matters regarding excess of family heritage partition (radd) for widower and widow are based.The writer used normative law method which consists of statute approach and conceptual approach.The comprehension of radd  in Islamic scholars views differ from each other in terms of heirs. Some scholars accept the concept of radd whereas some do not. Scholars who do not accept radd base their views on An-Nisa verse 14 and hadiths which state that radd should be given to baitul mal as Muslims representative. On the other hand, scholars who accept the concept of radd refer their arguments to Al-Anfal verse 75 and hadiths which state that kinship has more influence to inheritance matter rather than relations based on religions or marriages. Nevertheless, scholars who accept radd also differ from each other in terms who has the right to receive radd. The matters of radd have been regulated on article 193 of Islamic Law Compilation (KHI). Radd should be given to all heirs with no exception including husband (widower) or wife (widow). Based on rational thinking, husband (widower) or wife (widow) are allowed to receive radd since under no circumstances is husband or wife unable to give heritage to their wife or husband. However, in different context and cases, it can be reconsidered without setting aside scholars arguments.

 

Abstrak

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan memperbaharui sejauh mana perangkat hukum yang ada mampu memberikan kepastian hukum kedudukan kelebihan pembagian harta warisan (radd) untuk janda dan duda dalam hukum waris Islam dan menganalisis tentang pertimbangan yuridis yang dijadikan dasar pertimbangan dalam memutus perkara yang terkait dengan kelebihan pembagian harta warisan (radd) untuk janda dan duda. Penulis menggunakan metode hukum normatif yang terdiri dari pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pemahaman konsep radd dalam pandangan para ulama memiliki perbedaan mengenai ahli waris penerima radd. Ada ulama yang menerima radd dan ada juga yang menolak radd. Ulama yang menolak radd berdasakan Surat An-Nisa ayat 14 dan hadits, yaitu radd diserahkan kepada baitul mal sebagai perwakilan dari umat Islam. Sedangkan ulama yang menerima radd memperkuat argumennya dengan dalil surat Al-Anfal ayat 75 dan hadits, yaitu hubungan kekerabatan nasab jauh lebih berpengaruh dalam kewarisan dibandingkan dengan hubungan agama atau perkawinan. Karena dipandang lebih maslahah dan dapat membantu kehidupan keluarganya. Ternyata ulama yang menerima radd juga menimbulkan perbedaan tentang siapa saja ahli waris yang berhak menerima radd. Masalah radd diatur dalam pasal 193 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Radd diberikan kepada semua ahli waris tanpa kecuali, termasuk suami (duda)/istri (janda). Secara lebih rasional suami (duda)/istri (janda) boleh menerima radd, karena dalam keadaan apapun tidak mungkin seorang suami (duda)/istri (janda) terhalang mewaris atau terhijab

Author Biography

Iwan Setyo Utomo, BRAWIJAYA UNIVERSITY

-

References

Buku

Abdurahman. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo, 2004.

Afdol. Penerapan Hukum Waris Islam secara Adil. Surabaya: Airlangga University Press, 2003.

Al-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam wa Adillatuhu: Hak-hak Anak, Wasiat, Wakaf, Warisan. Terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk. Jakarta: Gema Isnani, 2011.

Ash-Shiddieqy, Hasbi. Fiqhul Mawaris. Jakarta: Bulan Bintang, 1973.

Ghazali, Hasan Yusuf. Al-Miras ala al-Mazahibul Arba'ah dirasatan watatbikhan. Ttp: Daar al-Fikr, 2003.

Hamid, Abdul dan Muhammad Muhyiddin. Ahkam Al-Mawarits fi Al-Syari'ah Al-Islamiyah‘ala Madhahib Al-Arba'ah. Terj. Wahyudi Abdurrahim. Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2006.

Hamid, Abdul dan Muhammad Muhyiddin. Ahkam Al-Mawarits fi Al-Syari'ah Al-Islamiyah‘ala Madhahib Al-Arba'ah. Terj. Wahyudi Abdurrahim. Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2006.

Komite Fakultas Syari'ah Universitas Al-Azhar Kairo. Hukum Waris. Terj. Addys al-Alizar, Fathurrahman. Jakarta: Senayan Abadi Publishing, 2004.

Kuzari, Akhmad. Sistem Asabah: Dasar Pemindahan Hak Milik atas Harta Tinggalan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.

Maruzi, Muslich. Pokok-Pokok Ilmu Waris. Cetakan Ke-dua. Jakarta: Pustaka Amani, 1981.

Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqh Lima Mahzab. Terj. Afif Muhammad, Jakarta: Basri Press, 1994.

Muhammad Ali As-Shabuni, Ilmu Hukum Waris Menurut Ajaran Islam. Surabaya: Mutiara Ilmu, 1388.

Qudamah, Ibnu. Al-Mughni. Juz 7. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, t.th.

Rahman, Fatchur. Ilmu Waris. Bandung: Al Ma'rif, 1981.

Usman, Usman Suparman dan Yusuf Somawinata. Cetakan Ke-dua. Fiqh Mawaris Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002.

Jurnal

Murlisa, Lia. "Ahli Waris Penerima Radd Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Relevansinya dengan Sosial Kemasyarakatan". Jurnal Ilmiah ISLAM FUTURA, Vol. 14. No. 2, (Februari 2015): 281-297.

Thesis

Zahari, Ahmad. "Kewarisan Kompilasi Hukum Islam serta Persamaan dan Perbedaannya dengan Hukum Kewarisan Syafii dan Hazairin". Thesis Pasca Sarjana Universitas Diponegoro. Semarang: UNDIP, 2005. Tidak Dipublikasikan.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Burgeliijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).

Downloads

Published

2017-08-25

How to Cite

Utomo, I. S. (2017). KEDUDUKAN KELEBIHAN HARTA WARISAN (RADD) UNTUK JANDA DAN DUDA DALAM HUKUM WARIS ISLAM. Arena Hukum, 10(2), 269–286. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01002.6

Issue

Section

Artikel