ANALISIS PUTUSAN TENTANG GUGATAN CITIZEN LAWSUIT TERHADAP PENGABAIAN JAMINAN SOSIAL OLEH PEMERINTAH

Authors

  • Riana Susmayanti Universitas Brawijaya Malang

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01003.7

Keywords:

citizen law suit, tort, Social Security

Abstract

 

Abstract

Five years after the enactment of National Social Security System Act (UU SJSN), President Susilo Bambang Yudhoyono still not approved Social Security Agency Act (UU BPJS) as required by previous law. As government neglect these, 120 (one hundred twenty) citizen filed the law suit to the Central Jakarta District Court (PN Jakarta Pusat) by case No. 278/PDT.G/2010/PN.JKT.PST. Based on the tort, PN Jakarta Pusat punished the Government. Against the decision, President Susilo Bambang Yudhoyono appealed to Central Jakarta District Court (PT DKI). By decision No. 404/PDT/2012/PT.DKI, PT DKI canceled decision of the PN Jakarta Pusat. By using case approach, this normative research compares and analyzes both decisions and try to understand the judges’ ratio decidendi (reason). This paper aims to show the contradictions between decision of PN Jakarta Pusat and PT DKI. The judges of PN Jakarta Pusat had made law finding and progressive decision by punished the government because of the tort (ignorance of the social security as the citizen’s constitutional right). In the opposite, the judges of PT DKI prefers legal formal aspects, and ignore the substance of justice for citizens which had been made by the judges of PN Jakarta Pusat.

 

Abstrak

Lima tahun setelah UU No. 40 Tahun 2004 tentang  Sistem Jaminan Sosial Nasional diundangkan, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono tidak segera mengundangkan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) sebagaimana yang disyaratkan oleh UU SJSN. Terhadap pengabaian pemerintah tersebut, 120 (seratus dua puluh) orang WNI mengajukan gugatan citizen lawsuit kepada PN Jakarta Pusat dengan perkara No. 278/PDT.G/2010/PN.JKT.PST. Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Pemerintah telah lalai tidak melaksanakan UU SJSN sekaligus menghukum Pemerintah. Terhadap putusan tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengajukan banding. Dalam putusan No. 404/PDT/2012/PT.DKI, hakim PT DKI membatalkan Putusan PN Jakarta Pusat tersebut.  Penelitian yuridis normatif ini membandingkan dan menganalisis perbedaan kedua putusan tersebut, dengan pendekatan kasus (case approach) dan memahami ratio decidendi (reason) hakim PN Jakarta Pusat dan PT DKI. Tulisan ini bertujuan menunjukkan kontradiksi putusan PN Jakarta Pusat dan PT DKI. Hakim PN Jakarta Pusat telah membuat penemuan hukum (rechtvindig) melalui putusan yang progresif dengan menyatakan Pemerintah telah lalai tidak melaksanakan UU SJSN sekaligus menghukum Pemerintah untuk segera melaksanakan UU SJNS dengan langkah-langkah konkret. Sebaliknya hakim PT DKI yang membatalkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut hanya mempertimbangkan aspek legal formal saja karena terfokus pada kewenangan mengadili PN Jakarta Pusat dan mengabaikan substansi keadilan bagi warga negara yang telah diputus oleh PN Jakarta Pusat.

References

Buku

Badrulzaman, Mariam Darus. Kompilasi Hukum Perikatan: Dalam Rangka Mempertingati Memasuki Masa Purna Bakti Usia 70 Tahun. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

Bakri, M. Pengantar Hukum Indonesia Jilid I : Sistem Hukum Indonesia Pada Era Reformasi. Malang: Universitas Brawijaya Press, 2011.

Fuady, Munir. Perbuatan Melawan hukum : Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.

Huijbers, Theo. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 1995.

Isrok dan Rizki Emil Birham. Citizen Lawsuit. Malang : UB Press, 2010.

Komisi Yudisial Republik Indonesia. Penerapan dan Penemuan Hukum Dalam Putusan Hakim. Jakarta : Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2011.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2011.

Mertokusumo, Sudikno dan A. Pitlo. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013.

Muhtaj, Majda El. Dimensi-Dimensi HAM : Mengurai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.

Mustafa, Bachsan. Sistem Hukum Indonesia Terpadu. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

Prakoso, Abintoro. Penemuan Hukum : Sistem, Metode, Aliran dan Prosedur dalam Menemukan Hukum. Yogyakarya: LaksBang PRESSindo, 2016.

Pudjosewojo, Kusumadi. Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Rifai, Ahmad. Penemuan Hukum Oleh Hakim : Dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Samidjo. Pengantar Hukum Indonesia : Dalam Sistem SKS Dan Dilengkapi Satuan Acara Perkuliahan. Bandung: Armico, 1985.

Sidharta, Bernard Arief. Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum. Bandung: Refika Aditama, 2009.

Subekti dan Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita, 1992.

Sutantio, Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek. Bandung: CV Mandar Maju, 1995.

UUD 1945, (Jakarta: Visimedia, 2007), hlm. 40.

Wijayanta, Tata dan Hery Firmansyah. Perbedaan Pendapat Dalam Putusan Pengadilan. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2011.

Thesis

Fuady, Ahmad. “Moving Toward Universal Health Coverage Of Indonesia : Where Is The Position ?†Thesis. Health, Economics, Policy and Law. Netherlands: Erasmus University Rotterdam, 2013.

Naskah Internet

Supriadin, Jayadi. 13 Juli 2011. TEMPO Interaktif. “Gugatan Soal Jaminan Sosial Nasional Dikabulkanâ€(online), https://nasional.tempo.co/read/news/2011/07/13/063346394/gugatan-soal-jaminan-sosial-nasional-dikabulkan. Diakses 13 Maret 2016.

Peraturan Perundang-undangan

UUD NRI Tahun 1945.

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. (LN RI Thn. 1999 No. 165, TLN RI No. 3886).

UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (LN RI Thn. 2004 No. 150, TLN RI No. 4456).

UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). (LN RI Thn. 2005 No. 118, TLN RI No. 4557).

UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. (LN RI Thn. 2011 No. 116, TLN RI No. 5256).

UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. (LN RI Thn. 2014 No. 292, TLN RI No. 5601).

Yurisprudensi

Putusan PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT Nomor 278/PDT.G/2009/PN.JKT.PST.

Putusan PENGADILAN TINGGI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA Nomor 404/PDT/2012/PT.DKI.

Downloads

Published

2018-01-17

How to Cite

Susmayanti, R. (2018). ANALISIS PUTUSAN TENTANG GUGATAN CITIZEN LAWSUIT TERHADAP PENGABAIAN JAMINAN SOSIAL OLEH PEMERINTAH. Arena Hukum, 10(3), 462–479. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01003.7

Issue

Section

Artikel