PENGABAIAN HAK NELAYAN TRADISIONAL MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM POLITIK PERUNDANG-UNDANGAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA PESISIR

Authors

  • Rachmad Syafa'at Universitas Brawijaya
  • Dwi Yono Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01001.3

Keywords:

hak nelayan, pesisir

Abstract

Abstract

Coastal Management as outlined in Act No. 27 of 2007 which is then converted into Act No. 1 of 2014 provides a change on the rights of indigenous peoples which before was deprived by law, until finally the judicial review which returns culture rights . The State has the role of welfare of its people and provide fairness in carrying out its role. Social justice according to Islam is not according to Islamic law, but running the values of Islam, to deliver justice for indigenous peoples, and justice that also protect human rights, which is regulated in the constitution to protect society from arbitrariness countries in running the government, so that the rights are guaranteed and not be violated. Social justice and fairness is a unity that must be upheld. Through the Law of normative research, this study analyzes the law related to the management of coastal resources with the philosophical approach to see the values of justice for indigenous peoples in Indonesia. The result shows that the State should provide justice to the management of coastal resources on indigenous peoples and give attention to local wisdom of indigenous peoples.

 

Abstrak

Pengelolaan Wilayah Pesisir yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 yang kemudian diubah menjadi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 memberikan angin perubahan atas hak masyarakat adat yang sebelumnya hak masyarakat adat dirampas melalui undang-undang, hingga akhirnya dilakukan uji materiil yang mengembalikan hak masyarakat adat. Negara mempunyai peranan mensejahterakan rakyatnya dan memberikan keadilan dalam menjalankan peranannya. Keadilan sosial menurut Islam bukanlah menurut Hukum Islam, tetapi menjalankan nilai-nilai Islam, nilai-nilai Islam yang terkandung untuk memberikan keadilan kepada masyarakat adat, dan keadilan yang juga melindungi hak asasi manusia, hak asasi yang diatur konstitusi untuk melindungi masyakarat dari kesewenang-wenangan Negara dalam menjalankan pemerintahan, sehingga hak asasi dijamin dan tidak boleh dilanggar. Keadilan sosial dan keadilan adalah satu kesatuan yang harus ditegakkan. Melalui penelitian Hukum normatif, penelitian ini menganalisa Hukum yang terkait pengelolaan sumber daya pesisir dengan pendekatan filsafat untuk melihat nilai-nilai keadilan terhadap masyarakat adat di Indonesia. Penelitian ini menghasilkan simpulan bahwa Negara harus memberikan keadilan terhadap pengelolaan sumber daya pesisir pada masyarakat adat dan memperhatikan kearifan lokal dari masyarakat adat.

References

Buku

Amiruddin, Dajaan, Imami, A. Hukum Penataan Ruang Kawasan Pesisir, Harmonisasi dalam Pembangunan Berkelanjutan. Bogor: Logoz Publishing, 2014.

Arianto, Satya. Sejarah HAM dalam Prespektif Barat, Jakarta: Cesda-LP3ES, 2000.

Arizona, Yance (ed). Antara Teks dan Konteks: Dinamika Pengakuan Hukum Terhadap Hak Masyarakat Adat atas Sumber Dasa Alam di Indonesia, Jakarta: Huma, 2010.

Burhanudin, Andi Iqbal, M. Nasir Nesa, Andi Niarti Ningsih (ed). Membangun Sumber Daya Kelautan Indonesia. Bogor: IPB Press, 2013.

Dahuri, Rokmin, dkk. Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu. Jakarta: Pradnya Paramita, 1998.

Deni, Ruchyat. Bahari Nusantara Untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Ketahanan Nasional. Jakarta: The Media of Social and Cultural Communication (MSCC), 2009.

Hamidi, Jazim, Moch. Adi Sugiarto, Muhammad Ihsan, Membedah Teori-Teori Hukum Kontemporer. Malang: UB Press, 2013.

Komnas HAM. Mewujudkan Hak Konstitusional Masyakarat Hukum Adat, Himpunan Dokumen Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia. Jakarta: Komnas HAM Press, 2006.

Lubis, Todung Mulya. Bantuan Hukum dan Kemiskinan Terstruktural. Jakarta: LP3ES, 1984.

Marzuki, Fiqh Indonesia. Kompilasi dan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Indonesia dalam Bingkai Politik Hukum Indonesia. Bandung: Penerbit Marja, 2014.

Qutb, Sayyid. Keadilan Sosial dalam Islam. Bandung: Pustaka, 1984.

Rahardjo, Satjipto. Mendudukan Undang-Undang Dasar, Suatu Pembahasan Dari Optik Ilmu Hukum Umum. Semarang: Penerbit Universitas Diponegoro, 2007.

Safa’at, Rachmad, Nurjaya I Nyoman, Koeswahyono Imam, dkk, Relasi Negara dan Masyarakat Adat, Perebutan Kuasa atas Hak Pengelolaan Sumber Daya Alam, Malang: Surya Pena Gemilang, 2015

___________ (ed), Ilmu Hukum Di Tengah Arus Perubahan, Malang: Surya Pena Gemilang, 2016.

____________. Rekonstruksi Politik Hukum Pangan, Dari Ketahanan Pangan ke Kedaulatan Pangan, Malang: UB Press, 2013.

Setiardja, Gunawan. Hak-hak Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila. Yogyakarta: Kanisius, 1993.

Shihab, M. Quraish. Tafsir AL Misbah Volume 2. Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Suseno, Franz Magnis. Etika Politik, Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Cetakan Ke-Enam. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1998.

Kumpulan Tulisan Dalam Buku

Asshiddiqie, Jimly dalam tulisannya yang berjudul “Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adatâ€, dalam Jimly Asshiddiqie. Menuju Negara Hukum Yang Demokratis. Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008. hlm. 811.

Burns, Peter dalam tulisannya “Adat, Yang Mendahului Semua Hukumâ€, pada Davidson, Jamies S., David Henley, Sandra Moniaga (ed). Adat Dalam Politik Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2010. hlm. 77.

Permadi, Iwan dan Dwi Yono, dalam tulisannya. “Kedudukan Masyarakat Adat di Nusantara Dalam Ketatanegaraan Indonesiaâ€, dalam Prosiding Seminar Nasional II Penguatab Ilmu Sosial dan Humaniora Untuk Perbaikan Karakter Bangsa Indonesia. Padang: FISIP Universitas Andalas, 2016. hlm. 156.

Sekretaris AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) dalam ICRAF, AMAN & FPP. Satu Yang Kami Tuntut: Pengakuan. Bogor: ICRAF-AMAN-FPP, 2003. hlm. ii.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wialayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Naskah Internet

Hukum Online. “Baca Berdayakan Masyarakat Hukum Adat untuk Perlindungan Lingkunganâ€. http://www.hukumonline.com/detail.asp?id15257&cl=berita. Diakses pada 25 Mei 2016.

Kementerian kelautan dan Perikanan. Sejarah Terbentuknya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) http://kkp.go.id/index.php/sejarah-terbentuknya-kementrian-kelautan-dan-perikanan-kkp/. Diakses 27 Mei 2016.

Minto, Peranan Agama. Negara dan Budaya dalam Membangun Bangsa. http://www.siagaindonesia.com/2015/03/peranan-agama-negara-dan-budaya-dalam-membangun-bangsa. Diakses 26 Mei 2016.

Naskah lengkap Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo “Di Bawah Kehendak Rakyat dan Konstitusiâ€. http://kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id/speech/?box=detail&id=120&from_box=list_245&hlm=1&search_tag=&search_keyword=&activation_status=&presiden_id=2...&presiden=. Diakses 17 Mei 2016.

Kitab Suci

Al Quran dan Terjemahan Q.S An Nisa ayat 58 Terbitan Depag, tt.

Downloads

Published

2017-04-01

How to Cite

Syafa’at, R., & Yono, D. (2017). PENGABAIAN HAK NELAYAN TRADISIONAL MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM POLITIK PERUNDANG-UNDANGAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA PESISIR. Arena Hukum, 10(1), 40–60. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01001.3

Issue

Section

Artikel