KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM MEMUTUS PEMBATALAN AKTA HIBAH

Authors

  • Annisa Setyo Hardianti Universitas Brawijaya Malang

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01002.5

Keywords:

pembatalan akta hibah

Abstract

Abstract

The general understanding of grant is an act included in a legal action in which transfer of ownership rights are intentionally transferred to those or others. The grants under civil law stipulated in the Law of Civil Law or Burgelijk Wetboek (BW) in Article 1666 to Article 1693, whereas in Islamic law grants are stipulated in Islamic Law Compilation (KHI) from Article 210 to Article 214. The Principal Problems in Cancellation Deed of Grant numbers: 162 / KLJ / 11/1999, where there was a mistake of judgment on the first and second claims is that the Religious Court authority to decide the case of cancellation deed grants whereas there are already rules which clearly stipulates that the Religious Court authorized in deciding the case among Muslims in Article 3 and Article 49 of Law No. 3 of 2006 which has been updated to Law Number 50 Year 2009 on Religious Courts. To the level of Final Appeal and Review of judgment turned into the Religious Court in charge of the case of cancellation of the Grant Deed. The objective to be achieved through this research is to analyze the Supreme Court ruling number: 78 PK / Ag / 2013 and all processes so that there is an error the same for judges who would decide a similar case. The study was conducted using the method of juridical normative statute approach and conceptual approach which is then analyzed by using prescript. The Judge's decision that deviates from the rules of law regarding the authority of the Religious Court may result in an injustice and not achieving legal certainty, while the state has regulated it very clearly in the Act. 


Abstrak

Pengertian hibah secara umum yaitu hibah termasuk dalam perbuatan hukum dimana terjadi pemindahan hak kepemilikan yang sengaja untuk dialihkan kepada pihak atau orang lain. Adapun hibah menurut hukum perdata diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau Burgelijk Wetboek (BW) dalam Pasal 1666 sampai dengan Pasal 1693, sedangkan dalam hukum Islam hibah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) mulai dari Pasal 210 hingga Pasal 214. Dalam Pokok Permasalahan pembatalan Akta Hibah nomor : 162/Klj/11/1999, dimana terjadi suatu kesalahan yaitu putusan pada tingkat pertama dan kedua menyatakan bahwa Pengadilan Agama tidak berwenang untuk memutus perkara pembatalan Akta Hibah tersebut sedangkan sudah ada aturan yang dengan jelas mengatur bahwa Pengadilan Agama berwenang dalam memutus perkara diantara umat Islam atau muslim dalam Pasal 3 dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Hingga pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali putusan berubah menjadi Pengadilan Agama berwenang atas perkara pembatalan Akata Hibah tersebut. Adapun tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini adalah untuk menganilisis putusan Mahkamah Agung nomor: 78 PK/Ag/2013 beserta segala proses sehingga tidak terjadi suatu kesalahan yang sama bagi para hakim yang kelak memutus perkara serupa. Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach) yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik preskripif. Putusan Hakim yang menyimpang dari aturan perundang-undangan mengenai kewenangan Pengadilan Agama mengakibatkan terjadinya suatu ketidakadilan dan tidak tercapainya suatu kepastian hukum, sedangkan negara telah mengatur dengan sangat jelas dalam Undang-undang. 

 

References

Buku

Al-Jaziry, Abdurahman. Kitab Fiqhi ‘ala al-Mazhabai al Arba’ah, Dar Al-Fikr. Beirut: Maktabat At-Tijariyah, 1987.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rieneka Cipta, 2002.

Bungin, Burhan. Metodologi Penelitian Kualitatif: Aktualisasi Metodologi Ke arah Ragam Varian Kontemporer. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.

Fayzee, A. A. Pokok-Poko Hukum Islam II. Jakarta: Tintamas, 1961.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria,Isi, dan Pelaksanaannya). Jakarta: Djambatan, 2003.

Hidjaz, Kamal. Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Makasar: Pustaka Refleksi, 2010.

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.

Ibrahim, Jhonny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2002.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Munawwir, Ahmad Warson. Kamus Al-Munawwir. Surabaya: Pustaka Progressif, 1997.

Pasaribu, Chairuman, Lubis, Suhrawadi K. Hukum Perjanjian Dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 1994.

Rofiq, Ahmad. Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995.

Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah 14. Terj: Mudzakir. Bandung: Al Ma’arif, 1987.

Subejti, R. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.

Subekti, R. Tjitrosudibio, R. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita, 1979.

Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2002.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Tujuan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2006.

Tutik, Titik Triwulan. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prestasi Pustakaraya, 2006.

Makalah

Saifullah. Konsep Dasar Metode Penelitian Dalam Proposal Skripsi. Hand out. Fakultas Syariah UIN Malang, 2004.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Undang-undang Nomor: 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Downloads

Published

2017-08-25

How to Cite

Hardianti, A. S. (2017). KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM MEMUTUS PEMBATALAN AKTA HIBAH. Arena Hukum, 10(2), 251–268. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01002.5

Issue

Section

Artikel