HARMONISASI PENGATURAN PEMBERIAN JANGKA WAKTU HAK PAKAI BAGI WARGA NEGARA ASING

Authors

  • Asto Legowo Kantor Advokat Soehartono Soemarto & Rekan

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01001.6

Keywords:

Hunian, WNA

Abstract

Abstract

This journal aims to analyze the juridical implications against he disharmony of granting a period of use rights for foreigners in the construction of the positive law in Indonesia, as well as reviewing and analyzing while also finding a formulation that is harmonious to the reconstruction of granting a period of use rights as a dwelling for foreigners to provide legal certainty in the future to come. The journal uses a normative juridical legislation and conceptual approach. The research results have showed that the implications jurisdiction over disharmony granting a period of use rights for foreigners in the construction of the positive law in Indonesia is uncertainty and contrary to the principles of the formation of legislation, one of which embraces about the principle of correspondence between the type and substance that is important in the formation of a legislation. Such legal uncertainty and contradiction of the principles arises from the inconsistencies of use rights and the dualism of extension and renewal process. Further, harmonisation in the reconstruction in the future to come was done with a few point changes and / or adjusting the settings on the granting of a period of use rights for foreigners as shelter administered over 25 (twenty five) years as well as the enactment of setting back the upgrade procedure without knowing the extension procedure in Article 7 of regulation Number 103 of 2015.

 

Abstrak

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis terhadap disharmonisasi pemberian jangka waktu hak pakai bagi Warga Negara Asing dalam konstruksi hukum positif di Indonesia,serta mengkaji dan menganalisis yang sekaligus menemukan suatu perumusan yang harmonis terhadap rekonstruksi pemberian jangka waktu hak pakai sebagai hunian bagi Warga Negara Asingdalam memberikan kepastian hukum dimasa yang akan mendatang. Tulisan ini disusun menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.Berdasarkan hasil penelitian telah dapat diketahui bahwa implikasi yuridis terhadap disharmonisasi pemberian jangka waktu hak pakai bagi Warga Negara Asing dalam konstruksi hukum positif di Indonesia adalah ketidakpastian hukum bagi Warga Negara Asing dan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yang salah satunya menganut tentang asas kesesuaian antara jenis dan materi muatan yang menjadi hal penting dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan, ketidakpastian hukum dan pertentangan asas tersebut muncul akibat adanya inkonsistensi pemberian jangka watu hak pakai dan dualisme proses perpanjangan dan pembaruan. Selanjutnya, Harmonisasi dalam rekonstruksi pemberian jangka waktu hunian bagi Warga Negara Asing dalam konstruksi hukum positif di Indonesia di masa yang akan mendatang dilakuan dengan beberapa point perubahan dan/atau penyesuaian pengaturan mengenai pemberian jangka waktu hak pakai bagi WNA sebagai hunian yang diberikan selama 25 (dua puluh lima) tahun serta pengaturan diberlakukannya prosedur pembaruan tanpa mengenal kembali prosedur perpanjangan dalam Pasal 7 PP Nomor 103 Tahun 2015.

References

Buku

Bachri. Survey Faktor-Faktor Non Ekonomi yang Mempengaruhi Iklim Investasi di Sul-Sel, Kajian Ekonomi Regional Sulawesi Selatan. Triwulan II, 2007.

Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep Hukum Dalam Pembanguna.Bandung: PPSWN Alumni, 2002.

Parlindungan, A.P. “Beberapa Konsep tentang Hak-hak Atas Tanahâ€. Majalah CSIS Edisi Tahun XX Nomor 2. Jakarta: 1991.

Sidharta. Menuju Harmonisasi System Hukum sebagai Pilar Pengelolaan Wilayah Pesisir Indonesia. Jakarta: Bapenas, 2005.

Siregar, Tampil Anshari. Pendalaman Lanjutan Undang-Undang Pokok Agraria. Cetakan Pertama. Medan: Pustaka Bangsa Press, 2005.

Soehino. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberti, 1980.

Sumardjono, Maria. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Buku Kompas, 2009.

Disertasi

Suhartono. “Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan dalam Pelaksanaan Anggaran Belanja Negaraâ€. Desertasi Ilmu Hukum. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011. Tidak Dipublikasikan.

Jurnal

Setiadi, Wacipto. “Proses Pengharmonisasian sebagai Upaya Untuk Memperbaiki Kualitas Peraturan Perundang-undanganâ€. Jurnal Legislatif Indonesia, Vol. 4, (Juni 2007): 48.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Downloads

Published

2017-04-01

How to Cite

Legowo, A. (2017). HARMONISASI PENGATURAN PEMBERIAN JANGKA WAKTU HAK PAKAI BAGI WARGA NEGARA ASING. Arena Hukum, 10(1), 97–119. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01001.6

Issue

Section

Artikel