EFEKTIVITAS AKAD PEMBIAYAAN BAI' AL- WAFA PADA BAITUL MAAL WAT TAMWIL

Authors

  • Kudus Kudus
  • Naghfir Naghfir Lembaga Kajian dan Advokasi Hukum Agraria Malang

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01001.1

Keywords:

Bai’al-Wafa

Abstract

Abstract

Akad Bai' al-Wafa is a complementary in the form of loans granted by Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) UGT Sidogiri Branch Wonokerto as a buyer (creditor) to its members (sellers) that need funding on condition that the goods sold can be bought back by the seller. Concerning the source of funds used by Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) comes from the savings of members for the sake of the smooth customer financing of Bai' al-Wafa. The purpose of this study is to analyze the perspectives of scholars towards the contract implementation of the Ba'i al-wafa in BMT UGT Sidogiri, to determine the effectiveness of Bai’ al-Wafa in BMT UGT Sidogiri, and to analyze the benefits of contract Bai’ al-Wafa in BMT UGT Sidogiri. This is an empirical legal research using a legal sociological approach. The sources of data in this study are primary and secondary, as for primary data is obtained from the results of interviews with UGT Sidogiri BMT clients, BMT UGT itself and the clergy. While secondary data is obtained from laws and regulations such as Act No. 10 of 1998 on banking, Act No. 21 of 2008 concerning the shari'a banking and shari'a law economy book. The results of this study is that the presence of financing al-Wafa agreement can not be allowed because it is essentially in buying and selling is the perfect of property in a way to avoid usury. While the essentiall in buying and selling is an addition to his home, which is a contract that indicates to be returned with additional terms, either on purpose or not. Then the buyer is free to make goods such guarantees may not be sold to the public. The societies responsif towards BMT UGT is effective because people are easier to obtain financing services.

 

Abstrak

Akad Bai’ al-Wafa merupakan pelengkap yang berbentuk pinjaman yang diberikan oleh Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) UGT Sidogiri Cabang Wonokerto, selaku pembeli (pemberi hutang) kepada anggotanya selaku penjual yang memerlukan dana dengan syarat bahwa barang yang dijual tersebut dapat dibeli kembali oleh penjual. Mengenai sumber dana yang dipakai oleh Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) dalam memberikan pinjaman kepada anggota berasal dari dana tabungan anggota demi kelancaran nasabah dalam pembiayaan Bai’ al-Wafa. Pokok permasalahan yang akan menjadi rumusan masalah dalam penulisan jurnal ini adalah 1. Bagaimana penerapan akad Bai’ al-Wafa di BMT UGT Sidogiri. 2. Bagaiamana efektivitas akad pembiayaan Bai’ al-Wafa di BMT UGT Sidogiri dan ke 3. Apa manfaat akad pembiayaan Bai’ al-Wafa terhadap perkembangan ekonomi syari’ah di masa akan datang. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis perspektif ulama terhadap penerapan akad Bai’ al-Wafa di BMT UGT Sidogiri, selanjutnya yaitu untuk mengetahui efektivitas Bai’ al-Wafa di BMT UGT Sidogiri, serta menganalisis manfaat akad Bai’ al-Wafa di BMT UGT Sidogiri. Adapun Jenis metode penelitian yang digunakan untuk membahas penelitian ini yaitu menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum (Socio legal). Jenis dan sumber data dalam penelitian ini yaitu primer dan sekunder, adapun data primer di peroleh dari, hasil wawancara dengan para nasabah BMT UGT Sidogiri, pihak BMT UGT sendiri dan para ulama. Sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undang. Di antaranya. Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, Undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syari’ah, serta kitab hukum ekonomi syari’ah. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa Keberadaan akad pembiayaan (Jual beli) Al-wafa, tidak dapat diperkenankan karena hakikatnya dalam jual beli adalah kepemilikan yang sempurna terhadap sebuah barang dengan jalan yang terhindar dari riba. Sementara dalam jual beli hakekatnya adalah suatu tambahan terhadap asalnya. Yaitu suatu akad yang menunjukkan hal tersebut akan dikembalikan dengan syarat tambahan, baik sengaj maupun tidak. Maka pembeli dengan bebas memanfaatkan barang jaminan tersebut tidak boleh dijual dengan pihak manapun. Responsif masyarakat terhadap diterapkannya akad pembiayaan Bai’ al-Wafa Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) UGT sangat efektif karena masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan pelayanan pembiayaan.

References

Buku

Afandi,Yazid. Fiqih Muamalahdan implementasinya dalam lembaga keuangan syariah. Yogyakarta: Logung Creative Design, 2009.

Arfan, Abbas. 99 kaidah fiqih muamalah kulliyyah (tipologi dan penerapannya dalam ekonomi islam dan perbankan islam. Malang: Uin-maliki press, 2013.

Dahlan Al-Barry, Kamus ilmiah populer. Yogyakarta: Arkola, 2001.

Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka Cetakan Pertama, 2001.

Dikutip dari bukunya Arif Sidharta. “Refleksi tentang hukum-pengertian-pengertian dasar dalam teori hukumâ€. Bandung: Citra Adtya Bakti, 1996.

Hirsanuddin. Hukum Perbankan Syariah di Indonesia (Pembiayaan Bisnis Dengan Prinsip Kemitraan. Yogyakarta: Genta Press, 2008.

HS, Salim. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.

Ibrahim, Johnny. Teori & Metodologi penelitian hukum Normatif. Edisi Revisi. Cetakan Ke-dua. Malang: Banyumedia Publishing, 2006.

Komariah. Hukum Perdata. Malang: UMM University, 2002.

Manan, Abdul. Reformasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.

Muhammad. Lembaga-Lembaga Keuangan Umat Kontemporer. Yogyakarta: UII Press, 2000.

Simanjuntak, PNH. Pokok-pokok Hukum Perdata di Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2009.

Subekti. Hukum perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2001.

Suratmaputra, Ahmad Munif. Filsafat Hukum Islam Al-Ghazali: Mashlahah-Mursalah dan Relevansinya dengan Pembaharuan Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002.

Syafi’I, Antonio Muhammad. Bank syariah dari teori ke praktek, Jakarta: Gema insani press, 2001.

Tadjuddin, Moh. Orisinalitas gagasan dalam penulisan tesis dan disertasi. Bandung: Program Pasca Sarjana Universitas Padjajaran, 2000.

Jurnal

Ardiansyah, Dimas.â€Implementasi pembiayaan dengan akad mudharabah (study pada bank syariah di kota malangâ€. Jurnal Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Study Ekonomi Syariah, 201.

Naskah Internet

Baidlowi, Ahmad. “Intisari Amaliyah Ulama Fiqihâ€. http://restuandrian.blogspot.com/2011/12/pengertian-dan-hukum-taqlid.html. Diakses 26 Mei 2016.

Musthofa, Muhammad Asim. “Al Hilah, Melakukan Rekayasa Terhadap Hukum Allahâ€. https://almanhaj.or.id/2890-al-hilah-melakukan-rekayasa-terhadap-hukum-allah.html. Diakses 21 April 2016.

Suheri. “Fatwa Tentang Dana Pensiun Syariahâ€. https://suherilbs.wordpress.com/?ref=spelling. Diakses 21 April 2016.

Peraturan perundang-undangan

Kitab undang-undang hukum perdata (KUHPerdata).

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah.

Al-qur’an dan al-hadist.

Fatwa hukum bisnis syar’ah.

Kitab hukum ekonomi syari’ah (KHES).

Downloads

Published

2017-04-01

How to Cite

Kudus, K., & Naghfir, N. (2017). EFEKTIVITAS AKAD PEMBIAYAAN BAI’ AL- WAFA PADA BAITUL MAAL WAT TAMWIL. Arena Hukum, 10(1), 1–19. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01001.1

Issue

Section

Artikel