RE-EVALUASI HUBUNGAN PENGAWASAN PUSAT DAN DAERAH SETELAH BERLAKUNYA UU No. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Authors

  • Agus Kusnadi Universitas Padjajaran Bandung

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01001.4

Keywords:

Hukum Pemerintahan Daerah

Abstract

Abstract

The Indonesian Constitution states the presence of Government Affairs which is the full authority of the Central Government or absolute government affairs and concurrent. Concurrent affairs consisting of Government Affairs Mandatory are divided between the national, local, provincial and cities. As for Article 18 paragraph (5) of the 1945 Constitution, Regional Government run broad autonomy. This study examines the relationship with the supervision of the implementation of wide-ranging autonomy. The research problems are: First, to examine and analyze the implementation of supervisory relationship to the Regional Centre associated with the implementation of broad autonomy after the enactment of Law No. 23 Year 2014 on Regional Government. Second, to examine and analyze the arrangement of the Central and Local Governement in Law Number 23 Year 2014 on Regional Government which is in conjunction with the region's autonomy.

The method used in this research is normative, while the data analysis techniques used is qualitative and descriptive analysis. The result of this research shows that there is a political development in the field of Local Government, especially regarding monitoring of the Regional Centre adopted and implemented after the enactment of Law No. 23, 2014. The results shows that the guidance and supervision of the organization of local government, as stipulated Law No. 23 Year 2014 in implementation does not reduce or not handcuff local independence, and certainly not hinder development in the area.

 

Abstrak 

UUD NRI Tahun 1945 menentukan adanya Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dikenal dengan istilah urusan pemerintahan absolut dan ada urusan pemerintahan konkuren. Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi, dan Daerah kabupaten/kota. Adapun Pasal 18 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya. Oleh sebab itu, dalam tulisan ini dikaji hubungan pengawasan dengan penyelenggaraan otonomi luas. Fokus permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, untuk mengkaji dan menganalisis hubungan pengawasan Pusat terhadap Daerah dikaitkan dengan penyelenggaraan otonomi luas setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan hubungan Pusat dan Daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam hubungannya dengan  kemandirian daerah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Sementara itu, teknik analisis data yang akan digunakan adalah teknik analisis secara kualitatif dan deskriptif, sehingga penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif dengan kajian deskriptis-kualitatif.  Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa perkembangan politik hukum baru di bidang Pemerintahan Daerah, khususnya tentang pengawasan Pusat terhadap Daerah yang dianut dan diterapkan setelah berlakunya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. Hasil penelitian menunjukkan  bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap penyelengaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur  dalam UU No. 23 Tahun 2014 dalam pelaksanaannya tidak mengurangi atau tidak membelenggu  kemandirian daerah serta tentu saja tidak menghambat pembangunan di daerah.

References

Buku

Atmosudirdjo, Prajudi. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.

D., Rondinelli, and Cheema, G. Decentralization and Development: Policy Implementation in Developing Countries. Beverly Hills: Sage Publication, 1983.

Fachruddin, Irfan. Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah. Bandung: Alumni, 2004.

Gadjong, Agussalim Andi. Pemerintahan Daerah: Kajian Politik dan Hukum. Ghalia Bogor: Indonesia, 2007.

Manan, Bagir. Perjalanan Historis Pasal 18 UUD 1945 (Perumusan dan Undang- undang Pelaksanaannya. Karawang: Unsika, 1993.

______________. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum (PSH), Fakultas Hukum UII, 2002.

Muslimin, Amrah. Aspek-aspek Hukum Otonomi Daerah. Bandung: Alumni, 1987.

Suryaningat, Bayu. Desentralisasi dan Dekonsentrasi Pemerintahan di Indonesia Suatu Analisa. Jakarta: Dewa Ruci Press, 1981.

Syafrudin, Ateng. Pasang Surut Otonomi Daerah. Bandung: Binacipta, 1985.

______________. Kapita Selekta, Hakikat Otonomi & Desentralisasi Dalam Pembangunan Daerah. Yogyakarta: Citra Media, 2006.

______________. Mengarungi Dua Samudera, Setengah Abad Pemikiran Seorang Pamongpraja & Ilmuwan Hukum Tata Pemerintahan. Bandung: Sayagatama, 2006.

______________. Naskah Lepas Masalah-masalah Hukum Otonomi Daerah (Arti Pengawasan). Bandung: Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran, 2003.

______________. Pelaksanaan Desentralisasi dan Dekonsentrasi Pemerintahan. Bandung, Singa Marga, Tanpa Tahun.

______________. Pemahaman Tentang Dekonsentrasi. Bandung: Refika Aditama, 2006.

______________. Pengaturan Koordinasi Pemerintahan Di Daerah. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.

______________. Sekilas Tentang Pemerintahan Daerah Di Jepang. Bandung: Refika Aditama, 2006.

Disertasi

Somi, Elektison. â€Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesiaâ€. Disertasi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum. Bandung: Universitas Padjadjaran, 2006. Tidak Dipublikasikan. hlm. 91-95.

Peraturan Perundang-undangan

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Ketetapan MPR-RI No. X/MPR/1996 tentang Pokok-pokok reformasi Pembangunan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara.

Ketetapan MPR-RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta pembagian Keuangan Pusat dan Daerah dalam rangka kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan.

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah direvisi oleh UU No. 2 Tahun 2015.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang.

Naskah Internet

Kerja Sama Antara Pusat Studi Kajian Negarafakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung. “Penelitian Pola Hubungan Antara Pusat Dan Daerahâ€. https://www.scribd.com/doc/66370233/Pola-Hubungan-Antara-Pusat-Dan-Daerah-UNPAD. Diakses 20 Januari 2017.

Kompas Jakarta. â€Sejak November 2014 hingga Mei 2015, Mendagri Batalkan 139 Perdaâ€. http://nasional.kompas.com/read/2015/07/22/17054251/Sejak.November.2014.hingga.Mei.2015.Mendagri.Batalkan.139.Perda. Diakses 15 November 2015.

Redaksi Berita Transparansi. “Pengertian Pengawasan Keuangan Daerah dan Jenis-Jenisnya Menurut Para Ahliâ€. http://beritatransparansi.com/pengertian-pengawasan-keuangan-daerah-dan-jenis-jenisnya-menurut-para-ahli/. Diakses 30 Desember 2016.

Kamus

Gamer, Bryan A. Black’s Law Dictionary. Eight Edition. St. Paul Minn: West, a Thomson Business, 2004.

Downloads

Published

2017-04-01

How to Cite

Kusnadi, A. (2017). RE-EVALUASI HUBUNGAN PENGAWASAN PUSAT DAN DAERAH SETELAH BERLAKUNYA UU No. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. Arena Hukum, 10(1), 61–77. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01001.4

Issue

Section

Artikel