EFEKTIVITAS ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION DALAM PENANGGULANGAN PENCEMARAN ASAP LINTAS BATAS DI ASEAN

Authors

  • Siciliya Mardian Yo'el

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00903.2

Keywords:

Haze Pollution

Abstract

Abstract

Air pollution caused by haze has become an annual event in Southeast Asia, the cause is a forest fire that occurred almost in every dry season in Sumatra and Kalimantan. Transboundary haze pollution is considered being common to the countries in ASEAN, because the impact caused by smoke pollution is not only plagued the country (Indonesia), but also other ASEAN member countries. Another consequence of this pollution is the emergence of diplomatic tensions between Indonesia as polluter toward other countries that affected by the pollution. To overcome these problems, ASEAN form regulations regarding transboundary haze pollution through the ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) which begin effective since 2003 and has been ratified by all members of ASEAN in 2014. This research aimed to analyze the effectiveness of AATHP which regulates the transboundary haze pollution in the ASEAN member countries. This research used normative studies with statute, conseptual and case approach. The results showed that AATHP cannot be effective in its implementation in national law in the countries that ratified the treaty. The ineffectiveness of AATHP in national law is influenced by three factors, there is no clear mechanism for implementing AATHP, the compliance of the parties a low marked by the lack of willingness of the state (the parties) to carry out its obligations under AATHP and third parties by delegation authority to monitor the implementation of AATHP still unformed. Ineffectiveness of AATHP is also demonstrated by the absence of changes in behavior and environmental change for the better after AATHP formed.

 

Abstrak

Polusi udara yang disebabkan oleh pencemaran asap telah menjadi peristiwa tahunan di Asia Tenggara, penyebabnya adalah kebakaran hutan dan lahan yang terjadi hampir disetiap musim kemarau di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Pencemaran asap lintas batas dianggap sebagai masalah bersama negara-negara di ASEAN, karena dampak yang ditimbulkan oleh pencemaran asap ini tidak hanya melanda satu negara (Indonesia) saja, tetapi juga negara anggota ASEAN lainnya. Akibat lain dari pencemaran ini adalah timbulnya ketegangan diplomatik antara Indonesia sebagai negara pencemar dengan negara-negara lain yang terkena dampak pencemaran. Untuk mengatasi masalah tersebut, ASEAN kemudian membuat regulasi mengenai pencemaran asap lintas batas melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) yang mulai efektif berlaku sejak tahun 2003 dan telah diratifikasi semua anggota ASEAN pada 2014. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas AATHP dalam hukum nasional yang mengatur tentang pencemaran asap lintas batas di negara anggota ASEAN. Jurnal ini menggunakan metode jurnal yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Hasil jurnal menunjukkan bahwa AATHP ternyata tidak bisa berlaku dengan efektif dalam implementasinya pada hukum nasional di negara-negara yang meratifikasi perjanjian tersebut. Ketidakefektifan AATHP pada implementasinya dalam hukum nasional dipengaruhi oleh tiga faktor yakni tidak ada mekanisme yang jelas dalam mengimplementasikan AATHP, tingkat kepatuhan para pihak yang rendah yang ditandai dengan kurangnya kemauan negara (para pihak) untuk melaksanakan kewajiban yang tertera dalam AATHP dan pihak ketiga yang diberi delegasi kewenangan untuk melakukan monitoring dalam pelaksanaan AATHP masih belum terbentuk. Ketidakefektifan AATHP juga ditunjukkan dengan ketiadaan perubahan perilaku dan perubahan lingkungan menjadi lebih baik setelah AATHP dibentuk.

 

References

Buku

Kusumaatmaatmadja, Mochtar dan Etty R. Agoes. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Alumni, 2015.

Huda, Ni’matul. Negara Hukum Demokrasi dan Judicial Review. Yogyakarta: UII Press, 2005.

Pramudianto, Andreas. Hukum Perjanjian Lingkungan Internasional. Malang: Setara Pers, 2014.

Starke, J.G. Pengantar Hukum Internasional: Edisi Kesepuluh. Terjemahan oleh Bambang Irianan Djajaatmadja. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Jurnal

Abbot, Kenneth W. dkk. “The Concept Of Legalizationâ€. International Organizations Journals, Vol. 54, No 3, (Summer, 2000): 17-35.

Ahmadi, Sidiq. “Prinsip Non-Interference ASEAN dan Problem Efektivitas ASEAN Agreement on Transboundary Pollutionâ€. Jurnal Hubungan Internasional, Vol. 1 No. 2, (Oktober 2012): 187-195.

Heil, A dan J.G. Goldammer. “Smoke-haze Pollution: A Review of the 1997 Episode in Southeast Asiaâ€. Reg Environ Change Journal, Vol. 2, (2001): 24-37.

Heilman, Daniel. “After Indonesia’s Ratification: The ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution and Its Effectiveness As a Regional Environmental Governance Tool.†Journal of Current Southeast Asian Affairs, Vol. 3, (2015): 95-121.

Jerger, David B. “Indonesia’s Role in Realizing the Goals of ASEAN’s Agreement of Transboundary Haze Pollutionâ€, Journal Sustainable Development Law & Policy, Vol. 14, No. 1, (2014): 35-45.

Lee, Janice Ser Huay et al. “Toward Clearer Skies: Challenges in Regulating Transboundary Haze in Southeast Asiaâ€. Journal Environtmental Science & Policy, No. 55, (2016): 87-95.

Shuaib, Farid Sufian. “The Status of International Law in The Malaysian Municipal Legal System, Creeping Monism in Legal Discourseâ€. International Islamic University Malaysia Law Journal, Vol. 16 No. 2, (2008): 181-202.

Stratton, Jane. “International Law Overviewâ€. Journal Hot Topics: Legal Issues in Plain Language, Vol. 69, (2009): 1-3.

Majalah dan Surat Kabar

Gema BNPB Vol. 6, No. 3. “Indonesia Darurat Asapâ€. (Desember 2015): 5.

Suara Merdeka. “Gangguan Asap, Tanggung Jawab Kitaâ€. (14 Oktober 2006): 4.

Naskah Internet

Fajar, Jay. “Ratifikasi Setengah hati Undang-Undang Penanganan Bencana Asap Lintas Negaraâ€. http://www.mongabay.co.id/2014/09/17/ratifikasi-setengah-hati-undang-undang-penanganan-bencana-asap-lintas-negara/. Diakses 5 Maret 2016.

Hukum Online. “Pengujian UU Ratifikasi Piagam ASEAN Kandasâ€. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt512cb1408c03e/pengujian-uu-ratifikasi-piagam-asean-kandas. Diakses 25 Mei 2016.

Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. “Indonesia Meratifikasi Undang-Undang tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas)â€. http://www.menlh.go.id/indonesia-meratifikasi-undang-undang-tentang-pengesahan-asean-agreement-on-transboundary-haze-pollution-persetujuan-asean-tentang-pencemaran-asap-lintas-batas/. Diakses 26 Oktober 2015.

Tan, Alan Khee-Jin. “The ‘Haze’ Crisis in Southeast Asia: Assessing Singapore’s Transboundary Haze Pollution Act 2014â€. NUS Law Working Paper 2015/ 002, February 2015. http://law.nus.edu.sg/wps. Diakses 6 Maret 2016.

Underdal, Arild. “One question, Two answers, Environmental Regime Effectiveness: Confronting Theory with Evidenceâ€. https://mitpress.mit.edu/sites/.../9780262632416_sch_0001.pdf. Diakses 3 Agustus 2016.

Peraturan Perundang-undangan

Vienna Convention on the Law of Treaties 1969.

International Law Commission Draft Article on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts 2001.

Bangkok Declaration 1967.

ASEAN Charter 2007.

ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 29 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 33/PUU-IX/2011, uji materiil terhadap Undang-undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan ASEAN Charter (Piagam ASEAN).

Downloads

Published

2017-01-26

How to Cite

Yo’el, S. M. (2017). EFEKTIVITAS ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION DALAM PENANGGULANGAN PENCEMARAN ASAP LINTAS BATAS DI ASEAN. Arena Hukum, 9(3), 328–348. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00903.2

Issue

Section

Artikel