DESENTRALISASI PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI ALTERNATIF MENYELESAIKAN PERMASALAHAN LINGKUNGAN HIDUP
DOI:
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00902.1Keywords:
Lingkungan HidupAbstract
Abstract
There is an increace of environmental problem every day. This indicates that environmental policies have not yet succeeded. Exploitation of natural resources and environment has caused deterioration of the quality of natural resources, especially in monitoring and development of life mechanism. Aligned with the Regional Autonomy, in terms of authority to manage natural resources and environmental preservation, there is a need to inprove the role of local community in environment protection and management. This role of community can guarantee the dynamics of environment protection and management so that this activity can answer those challenges. Mechanism of community participation needs to be invested in daily life through mechanism of democracy. It is safe to say that one of the strategies to effectively manage environment within the frame of regional autonomy is by involving participation of the community in environment protection and management. Policies from regional autonomy regarding environment have impacted on the growth of resolution concept towards environmental problems that highlights more on the dimensions of local wisdom of each community rather than environmental resolution based on high tech. the regional autonomy can be seen asa astrength of Indonesia to implement decentralization of environmental management as an alternative to resolve environmental problems.
Â
Abstrak
Permasalahan lingkungan hidup semakin hari menunjukan peningkatan. Hal ini mengindikasikan bahwa kebijakan lingkungan hidup belum berhasil. Eksploitasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup telah menyebabkan semakin buruknya kualitas lingkungan sumberdaya alam, khususnya dalam masalah pengawasan dan pengembangan mekanisme hidup. Sejalan dengan Otonomi Daerah, dalam hal ini pelimpahan wewenang kepada pemerintah daerah di bidang pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan mengandung maksud untuk meningkatkan peran masyarakat lokal dalam Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta masyarakat inilah yang dapat menjamin dinamisme dalam Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sehingga kegiatan ini mampu menjawab tantangan tersebut. Mekanisme peran serta masyarakat ini perlu termanifestasikan dalam kehidupan sehari-hari melalui mekanisme demokrasi. Sehingga dapat dikatakan bahwa salah satu strategi pengelolaan lingkungan hidup yang efektif di daerah dalam kerangka otonomi daerah adalah dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kebijakan otonomi daerah dalam Lingkungan Hidup berimbas kepada tumbuhnya konsep penyelesaian masalah lingkungan yang lebih menitikberatkan dimensi kearifan lokal yang dimiliki setiap masyarakat lokal daripada penyelesaian masalah lingkungan berbasiskan teknologi tinggi. Dengan adanya otonomi daerah, merupakan modal bagi Indonesia untuk mengimplementasikan desentralisasi tata kelola lingkungan hidup sebagai upaya alternatif menyelesaikan permasalahan lingkungan.
Â
References
Buku
Akib, Muhammad. Politik Hukum Lingkungan Dinamika dan Refleksinya Dalam Produk Hukum Otonomi Daerah. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.
______________. Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Nasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
Arifin, Syamsul. Hukum Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia. Jakarta: Sofmedia, 2012.
Asshiddiqie, Jimly. Green Constitution, Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Erwin, Muhamad. Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup. Bandung: Refika Aditama, 2011.
Helmi. Hukum Perizinan Lingkungan Hidup. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan Di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
Ruray, Syamsul Bahri. Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan & Pelenstarian Fungsi Lingkungan Hidup. Bandung: Alumni, 2012.
Sodikin. Penegakan Hukum Lingkungan Tinjauan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997. Jakarta: Djambatan, 2003.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003.
Sukanda. Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Supriadi. Hukum Lingkungan Di Indonesia sebuah Pengantar. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Syaukani, H. dkk. Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan.Yogyakarta: Pustaka, 2005.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. Tinjauan Lingkungan Hidup 2015 “Menagih Janji, Menuntut Perubahanâ€. Jakarta: WALHI, 2015.
Wahidin, Samsul. Dimensi Hukum Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.
Jurnal
Akib, Muhammad. “Wewenang Kelembagaan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Era Otonomi Daerahâ€. Jurnal Media Hukum Vol. 19, No. 2, (Desember 2012): 240.
Priyanta, Maret. “Pembaharuan dan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Lingkungan dan Penataan Ruang Menuju Pembangunan Berkelanjutanâ€. Hasanuddin Law Riview Vol. 1, Issue 3, (December 2015): 341.
Widowaty, Yeni. “Konsep Sustainable Development Sebagai Bentuk Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Lingkungan Hidupâ€. Jurnal Media Hukum Vol. 19, No. 2, (Desember 2012): 269.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2016 Risno Mina
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This journal embed or display simple machine-readable CC licensing information. This journal allow reuse and remixing of content in accordance with a Creative Commons license, Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC). This license (CC BY NC) allows other users to re-edit / rewrite and rebuild a work non-commercially as long as the user gives credit and licenses his new work in the same domain.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).