PERBANDINGAN HUKUM PENGATURAN TINDAKAN PENYADAPAN (WIRETAPPING) DI INDONESIA DAN FILIP

Authors

  • Milda Istiqomah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2013.00601.3

Keywords:

Wiretapping

Abstract

Abstract

This study aims to analyze the comparative perspective on wiretapping in investigation process based on Law Number 15 Year 2003 on Combating Criminal Acts of Terrorism Indonesia and Republict Act 9372 on the Human Security Act (HSA) of the Philippines. This study uses normative juridical method including legislative approach (statute aproach) and comparative approach. Based on the discussion, it concludes that there are some similarities and differences regarding the wiretapping based on two laws, however article Article 31 paragraph (1 (, (2), and (3) of law Number 15 Year 2003 are assumed to potentially violate human rights for the terrorist suspects.

Key words: comparative law, wiretapping, terrorism

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindakan penyadapan (wiretapping) terkait kewenangan penyidik dalam proses penyidikan menurut Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Indonesia dan menurut Republict Act 9372 Human Security Act (HSA) Filipina. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute aproach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Berdasarkan hasil pembahasan tentang perbandingan antara tindakan penyadapan sebagai kewenangan penyidik dalam kedua undang-undang, bahwa terdapat beberapa persamaan dan perbedaan mengenai pengaturan tindakan penyadapan tersebut dimana Pasal 31 ayat (1(, (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 lebih berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) bagi tersangka tindak pidana terorisme.

Kata kunci: perbandingan hukum, penyadapan, terorisme

Downloads

Published

2014-08-25

How to Cite

Istiqomah, M. (2014). PERBANDINGAN HUKUM PENGATURAN TINDAKAN PENYADAPAN (WIRETAPPING) DI INDONESIA DAN FILIP. Arena Hukum, 6(1), 37–59. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2013.00601.3

Issue

Section

Artikel